Apa itu Kode Faktur Pajak? Kode Faktur Pajak merujuk pada Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), yang merupakan rangkaian kode yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk validasi untuk Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang terakhir diperbaharui dengan PER-11/PJ/2022 mengenai Faktur Pajak, kode transaksi menjadi salah satu elemen penting dalam memberikan keterangan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus tercantum dalam Faktur Pajak.
Kode transaksi ini terdiri dari 16 digit pada NSFP, dengan struktur sebagai berikut:
- Dua digit pertama mewakili kode transaksi yang dilakukan.
- Digit ketiga menunjukkan kode status.
- Tiga belas digit sisanya adalah nomor seri Faktur Pajak yang ditetapkan oleh DJP.
Jenis kode transaksi mencakup sembilan kategori yang dimulai dari angka 01 hingga 09. Penggunaan masing-masing jenis kode transaksi disesuaikan dengan tipe transaksi yang dilakukan oleh PKP bersama dengan mitra transaksinya.
Pentingnya Kode Faktur Pajak dan struktur detailnya memberikan kejelasan serta validasi terhadap Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP, sehingga sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tata Cara Membaca Format NSFP Faktur Pajak
Penting untuk memahami cara membaca susunan atau format Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), yang disusun sebagai berikut:
a. Contoh Penulisan Kode dan NSFP Faktur Pajak Normal
010.000-24.00000001 = Kode dan nomor seri Faktur Pajak ini menunjukkan bahwa penyerahan dilakukan pada pihak selain pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Faktur Pajak ini memiliki status Normal. Faktur ini diterbitkan pada tahun 2024 dengan nomor urut 1.
b. Contoh Penulisan Kode dan NSFP Faktur Pajak Pengganti
011.000-24.00000008 = Kode dan nomor seri Faktur Pajak ini menandakan bahwa penyerahan dilakukan kepada pihak selain pemungut PPN, dan Faktur Pajak ini memiliki status Pengganti. Faktur ini diterbitkan pada tahun 2024 dengan nomor urut 8.
Untuk memperoleh kode NSFP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), langkah-langkah yang harus diikuti adalah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan ditetapkan oleh DJP.
Baca juga : Perbedaan Pajak Rokok dan Cukai Rokok Terbaru 2024
Penjelasan Jenis Kode pada Nomor Seri Faktur Pajak
Agar dapat memahami makna dari kode Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), perlu dijelaskan mengenai detail arti kode Faktur Pajak pada NSFP dengan contoh sebagai berikut:
A. Kode Transaksi
NSFP yang terdiri dari angka memiliki arti khusus. Dua digit pertama pada NSFP, yang disebut sebagai Kode Transaksi, menggambarkan jenis transaksi yang dilakukan. Sebagai contoh, rentang angka 01 hingga 09 menunjukkan kode transaksi untuk faktur pajak normal, sedangkan penambahan digit 1 setelah dua digit pertama menandakan faktur pajak pengganti, seperti contoh 011, 021, 031, dan seterusnya.
B. Kode Status
Setelah dua digit pertama yang mewakili Kode Transaksi, terdapat Kode Status yang mengindikasikan status dari Faktur Pajak. Kode Status ini terdiri dari satu digit dan ditempatkan setelah Kode Transaksi. Digit ketiga NSFP merupakan Kode Status yang dapat berupa:
- Kode status 0 untuk Faktur Pajak normal
- Kode status 1 untuk Faktur Pajak pengganti
Penting dicatat bahwa dalam penerbitan Faktur Pajak pengganti kedua dan seterusnya, Kode Status yang digunakan tetap sama, yaitu Kode Status 01.
C. Digit Nomor Seri Faktur Pajak
Setelah menyusun kode transaksi dan kode status, terdapat 13 angka dalam Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai identitas unik yang dapat digunakan untuk pembuatan e-Faktur.
Tiga belas digit NSFP ini memberikan penjelasan sebagai berikut:
- 3 digit pertama adalah Kode Tertentu.
- 2 digit berikutnya menunjukkan Tahun Penerbitan.
- Sementara itu, 8 digit sisanya merupakan Nomor Urut.
Dengan demikian, kombinasi dari ketiga elemen ini membentuk identitas Nomor Seri Faktur Pajak yang khas dan dapat digunakan untuk keperluan pembuatan e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh DJP.