PERIODE OKTOBER 2024; TARIF BUNGA SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK

sanksi administratif pajak

Indonesiaconsult.com (03/10/2024), Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga baru terkait sanksi administratif pajak dan imbalan bunga yang berlaku selama periode 1-31 Oktober 2024. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Penetapan diumumkan melalui Keputusan Kementerian Keuangan (KMK) No.15/KM.10/2024 yang diterbitkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasatr perhitungan sanksi administrative berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.” Tertulis dalam KMK yang ditandatangani oleh Kepala BKF, Febrio Nathan Kacaribu. Dikutip dari laman Pajak.com pada Kamis (03/10).

Suku bunga bulanan yang menjadi dasar penghitungan bunga dan subsidi bunga denda administrasi mengalami sedikit penurunan dibandingkan bulan sebelumnya. Hingga September, tingkat bunga bulanan sanksi administratif berkisar antara 0,56% hingga 2,23%. Kisaran suku bunga untuk bulan Oktober adalah 0,55%-2,21%.

Penurunan suku bunga mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi perekonomian saat ini. Penurunan suku bunga juga diharapkan dapat memberikan keringanan kepada wajib pajak yang kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Kalender Pajak Oktober 2024

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Oktober Tahun 2024

Rincian tarif bunga sanksi administratif pajak yang berlaku pada bulan Oktober 2024. Tarif ini berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

  1. Pasal 19 ayat (1) UU KUP

Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak setelah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Peninjauan Kembali atau Putusan Banding dikenakan tarif bunga sebesar 0,55% per bulan.

  1. Pasal 19 ayat (2) UU KUP

Wajib Pajak diperbolehkan untuk melakukan angsuran atau menunda pembayaran pajak yang dikenai sanksi administrative. Sanksi ini dapat berupa bunga sebesar 0,55% per bulan yang ditetapkan dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.

  1. Pasal 19 ayat (3) UU KUP

Wajib Pajak yang mengajukan penundaan pembayaran pajak kurang bayar akan dikenakan bunga 0,55% per bulan.

  1. Pasal 8 ayat (2) UU KUP

Wajib Pajak yang melakukan kurang bayar pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa akan dikenakan tarif bunga sebesar 0,96% per bulan.

  1. Pasal 8 ayat (2a) UU KUP

Bagi Wajibb Pajak yang membenarkan sendiri SPT Masa yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, dikenakan sanksi administratif pajak berupa bunga sebesar 0,96% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

  1. Pasal 9 ayat (2a) UU KUP

Tarif sanksi administrative dengan bunga 0,96% per bulan dikenakan pada Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran PPh Masa.

  1. Pasal 9 ayat (2b) UU KUP

Wajib Pajak yang terlambat menyetorkan PPh 21 atau PPh 29 akan dikenakan sanksi administrative bunga sebesar 0,96% per bulan.

  1. Pasal 14 ayat (3) UU KUP

Penerbitan STP oleh DJP disebabkan oleh beberapa akibat, yaitu PPh yang tidak/kurang bayar dan ada pajak yang kurang dibayar akibat salah tulis dan/atau salah hitung berdasarkan hasil penelitian. Jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrative bunga sebesar 0,96% per bulan.

  1. Pasal 8 Ayat (5) UU KUP

Kurang bayar pajak akibat kesalahan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan namun belum diterbitkan SKP, harus dibayar lunas beserta sanksi administrasi sebesar 1,38% per bulan sebelum wajib pajak menyampaikan laporan.

  1. Pasal 13 Ayat (2) UU KUP

SKPKB diterbitkan karena tidak membayar atau kurang membayar pajak karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 1 (a) sampai dengan (e) UU KUP. Tingkat bunga administratif sebesar 1,80% per bulan akan dikenakan atas jumlah pajak yang belum dibayar.

  1. Pasal 13 Ayat (2a) UU KUP

SKPKB tersebut diterbitkan karena PKP belum mengajukan namun telah menerima Surat Pemberitahuan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 6a Undang-Undang Pajak Penjualan atau telah memotong pajak masukan. Bunga denda administrasi sebesar 1,80% per bulan yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran ditambah dengan jumlah pajak yang belum dibayar.

  1. Pasal 13 Ayat (3b) UU KUP

Tambahan sanksi administratif atas penerbitan SKPKB karena beberapa alasan. Pertama, SPT tidak disampaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan bahkan setelah mendapat teguran tertulis, tidak disampaikan pada waktu yang ditentukan dalam teguran.

Kedua, kita punya PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak menutup selisih kelebihan pajak atau menerapkan tarif pajak 0%. Ketiga, wajib pajak tidak mematuhi kewajiban akuntansi (Pasal 28 UU KUP) dan kewajiban pemeriksaan (Pasal 29 UU KUP). Suku bunganya sebesar 2,21% per bulan dan dihitung sejak tanggal atau masa jatuh tempo pajak.

Sumber: Pajak.com