Indonesiaconsult.com (01/10/2024), Oktober 2024 telah tiba, dengan itu wajib pajak Indonesia harus memenuhi serangkaian kewajiban perpajakannya. Ada beberapa tenggat waktu penting dalam kalender pajak bulan oktober 2024. Hal ini mulai dari pengajuan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Memahami dan mematuhi jadwal ini sangat penting untuk menghindari sanksi dan denda. Maka dari itu, Sobat IC wajib mengetahui kalender pajak bulan Oktober 2024. Kalender pajak bulan Oktober ini akan memberikan panduan praktis untuk membantu Sobat IC tetap patuh dan mengelola pajak secara sistematis.
Baca Juga: Agustus 2024; Realisasi Insentif Kepabeanan
Tanggal 10 Oktober 2024
Pada tanggal 10 Oktober 2024, Wajib Pajak diberitahukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran PPh sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK No.242/PMK.03/2014. Ada tiga jenis PPh yang disetorkan pada hari ini yaitu, PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, dan PPh Final.
PPh Pasal 21/26 adalah pemotongan pajak atas penghasilan pegawai dan tenaga kerja asing. Sedangkan PPh Pasal 23/26 memuat pemotongan pajak atas penghasilan dividen, bunga, royalti, dan jasa. Terakhir, pajak penghasilan final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikurangkan.
Tentunya sangat penting bagi wajib pajak untuk memastikan penyetoran tepat waktu pada 10 Oktober. Hal ini dilakukan untuk menghindari sanksi administratif dan menjaga kepatuhan perpajakan.
Tanggal 15 Oktober
Pertengahan Oktober 2024, wajib pajak dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membayar angsuran pajak berdasarkan Pasal 25 PPh diingatkan akan pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran PPh.
Tanggal 15 Oktober merupakan batas waktu penting bagi wajib pajak untuk membayar pajak sesuai PPh Pasal 25. Ini merupakan angsuran bulanan yang mengurangi beban pembayaran pajak setiap tahunnya. Selain itu, tanggal ini juga penting bagi UMKM yang harus mengajukan pajak penghasilan finalnya sendiri.
Pajak penghasilan final dikenakan atas penghasilan tetap tertentu yang tidak dapat dikurangkan. Pemerintah telah memberlakukan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% untuk mendukung UMKM. Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omset tahunan sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pajak.
Tanggal 21 Oktober
Tanggal 21 Oktober 2024 merupakan tanggal penting bagi wajib pajak Indonesia untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Asosiasi. Pajak Penghasilan Pasal 21 mengacu pada kewajiban pemberi kerja untuk memotong dan melaporkan pajak atas penghasilan karyawan setiap bulan.
Di sisi lain, SPT Masa PPh Seragam memudahkan pelaporan pajak penghasilan karena mencakup berbagai jenis pajak dalam satu format dan membantu wajib pajak menyederhanakan proses pelaporan kewajiban perpajakannya.
Tanggal 21 Oktober juga merupakan batas akhir penyampaian PPh Pasal 21 dan PPh lainnya selain laporan. Batas waktu setoran biasanya 20 Oktober. Namun karena hari tersebut jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur nasional, maka batas waktu penyetoran diundur menjadi 21 Oktober 2024.
Kalender Tanggal 31 Oktober
Dalam kalender pajak Oktober 2024, tanggal 31 Oktober merupakan batas waktu utama pembayaran dan pelaporan PPN. Pembayaran PPN adalah proses dimana wajib pajak membayar pajak pemerintah yang dipungut dari konsumen atas penjualan barang dan jasa kena pajak. Sedangkan pelaporan PPN merupakan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan besarnya PPN yang dipungut dan disetorkan. Pelaporan ini merupakan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT) yang wajib disampaikannya setiap bulan.
Kepatuhan terhadap jadwal pembayaran dan pelaporan PPN saat ini per tanggal 31 Oktober sangat penting untuk menghindari sanksi administratif dan menjaga kepatuhan perpajakan. Dengan mengikuti kalender pajak ini, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien. Selain itu, memenuhi tenggat waktu ini juga akan membantu menjaga arus kas perusahaan Anda dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
Sumber: Pajak.com