
Indonesiaconsult.com (15/10/2024), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan devisa negara melayang sebesar Rp396 triliun dari impor minyak. Hal ini ia dapatkan berdasarkan data pada tahun 2023. Angka tersebut merupakan hasil asumsi yang menyoroti tingginya biaya yang harus ditanggung negara untuk memenuhi kebutuhan energinya, terutama kebutuhan minyak.
Dalam pemaparannya, Bahlil menjelaskan bahwa Indonesia saat ini memproduksi sekitar 600 ribu barel minyak per hari. Angka ini masih jauh dari memenuhi kebutuhan nasional sebesar 1,6 juta barel per hari. Akibatnya, Indonesia perlu mengimpor antara 900 ribu hingga 1 juta barel minyak per hari untuk menutup defisit ini. Ia menilai perubahan ini merupakan masalah serius yang harus segera diatasi. Jika tidak, Indonesia akan tetap bergantung pada impor energi dan devisa negara melayang terus-menerus.
Dikutip dari laman pajak.com pada Selasa (15/10), Bahlil mengatakan, “Jadi yang terjadi 96 sampai 97 (1996-1997) kita ekspor, sekarang berbalik. Kita impor dengan jumlah yang sama. Ini kira-kira masalah negara kita.” Hal tersebut diungkapkan Bahlil dalam acara Repnas National Conference & Awarding Night di Jakarta, Senin lalu.
Bahlil juga menyampaikan bahwa keadaan ini sangat berbeda dengan keadaan pada tahun 1996-1997. Ketika itu Indonesia masih mampu memproduksi 1,6 juta barel per hari bahkan merupakan negara eksportir minyak.
“Kala itu, lifting minyak kita 1,6 juta barrel per hari dengan kontribusi kepada negara sekitar 40-50%. Kemudian pasca reformasi, terjadi incline yang tidak bias kita atasi dengan baik. 2008 ada perbaikan menjadi 800-900 ribu barrel per hari karena ada penambahan di Banyu Urib. Nah kemudian turun terus, ini terjadi incline terus,” Jelas Bahlil.
Baca Juga: Hasil Hilirisasi Nikel Tingkatkan Pendapatan Negara
Strategi Kurangi Ketergantungan Impor Untuk Devisa Negara
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menekankan pentingnya langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan impor minyak dan meningkatkan produksi dalam negeri. Salah satu langkah yang saat ini dilakukan adalah mengoptimalkan sumur-sumur yang ada dan merevitalisasi sumur-sumur yang tidak produktif atau terbengkalai.
Ia mengatakan, dari total 44.900 sumur minyak di Indonesia, baru sekitar 16.600 yang beroperasi. Sisanya bisa dinilai dapat dioptimalkan untuk meningkatkan produksi minyak Indonesia.
Ia juga menegaskan, tanpa upaya peningkatan produksi, laju penurunan lifting bisa mencapai 7-15% per tahun. Oleh karena itu, Bahlil menekankan perlunya pendekatan yang lebih proaktif dalam mengelola sumur yang ada.
Selain itu, Bahlil mengatakan teknologi akan memainkan peran penting dalam meningkatkan produksi. Salah satu teknologi yang diusulkan adalah Enhanced Oil Recovery (EOR), yang terbukti meningkatkan produksi di ladang minyak tua.
Eksplorasi Wilayah Negara
Bahlil juga menekankan pentingnya melakukan eksplorasi baru di wilayah yang masih memiliki potensi migas, khususnya di wilayah timur Indonesia. Ia mengatakan wilayah tersebut masih memiliki cadangan minyak yang besar. Meski demikian, tantangannya antara lain adalah biaya eksplorasi yang tinggi dan prosedur perizinan yang panjang.
Oleh karena itu, pemerintah berencana menghapus banyak peraturan yang dianggap menghambat investasi di sektor ini. Ia menegaskan, tanpa regulasi yang lebih kompetitif, Indonesia akan sulit bersaing dengan negara lain dalam menarik investor di sektor migas.
Lebih lanjut, Bahlil mengajak semua pihak untuk ikut serta meningkatkan sektor migas tanah air. Ia menjelaskan, Panitia Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berperan penting dalam mengembalikan sumur-sumur tidak aktif kepada negara. Hal ini bertujuan agar sumur-sumur yang tidak aktif tersebut dapat dioptimalkan oleh pemangku kepentingan lainnya.
“Saya sudah minta kepada SKK Migas agar sumur-sumur yang tidak bias jalan lagi dapat diserahkan kepada negara,” tegas Bahlil.
Selain itu, Baril berharap kedepannya Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak dan mencapai kedaulatan energi yang lebih baik.
Sumber: Pajak.com
