DPD Klaim Coretax Membuat Setoran Pajak Merosot, DJP Mengungkapkan Data Terkait!

Setoran Pajak Merosot

Indonesiaconsult.com (20/02/2025) – Para senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengungkapkan kekhawatiran bahwa setoran pajak akan merosot. Hal ini dikarenakan masalah pada sistem inti administrasi pajak atau Coretax yang telah diluncurkan sejak 1 Januari 2025.

Menurut Ketua Komite IV DPD, Ahmad Nawardi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya berhasil mengumpulkan 20 juta faktur pada Januari 2025. Angka ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 60 juta faktur pajak. Penurunan ini diduga disebabkan oleh masalah pada sistem Coretax.

Penerimaan perpajakan pada Januari 2025 diperkirakan hanya akan mencapai Rp 50 triliun. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan realisasi pada Januari 2024 yang mencapai sekitar Rp172 triliun. Ini menunjukkan penurunan yang signifikan dalam penerimaan perpajakan. Dari data yang disebutkan, timbul kekhawatiran akan setoran pajak merosot dari angka pada periode sebelumnya.

“Nanti bisa diklarifikasi Ibu Menteri, hanya Rp50 triliun dari Rp172 triliun pada tahun sebelumnya.” Hal ini disebutkan saat membuka rapat kerja antara Menteri Keuangan, Sri Mulyani dengan Komite IV DPD RI pada awal pekan.

Baca Juga: Menko Airlangga: Ada Dukungan Insentif, Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100 % di Dalam Negeri!

Kemenkeu Bantah Setoran Pajak Merosot

Kementerian Keuangan membantah data perpajakan yang disampaikan oleh Nawardi. Melalui keterangan tertulis, Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa data pajak yang sebenarnya jauh lebih baik daripada yang diklaim Nawardi. Berikut adalah beberapa fakta yang diungkapkan oleh Ditjen Pajak.

Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi pada Januari 2025 mencapai 60.779.275 dan pada Februari 2025 mencapai 14.233.029. Angka ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan masih berfungsi dengan baik dan tidak mengalami penurunan yang signifikan seperti yang diklaim Nawardi.

Jumlah wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik mencapai 803.372. Ini menunjukkan bahwa wajib pajak telah memanfaatkan teknologi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 266.608. Angka ini menunjukkan bahwa wajib pajak telah memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Jumlah SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan mencapai 4,4 juta, dengan rincian 4,27 juta dari wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu dari wajib pajak badan. Ini menunjukkan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan telah memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia.

Dengan demikian, data yang diungkapkan oleh Ditjen Pajak membantah klaim Nawardi bahwa penerimaan perpajakan pada Januari 2025 hanya mencapai Rp 50 triliun. Data ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan masih berfungsi dengan baik dan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Sumber: Cnbcindonesia.com