
Inodnesiaconsult.com (19/02/2025) – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga menyatakan bahwa eksportir diwajibkan menyimpan 100% Devisa Hasil Eksport (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan dukungan insentif tertentu.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir untuk menyimpan 100% devisa hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri selama 12 bulan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah akan memberikan insentif untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Insentif tersebut meliputi tarif Pajak Penghasilan 0% atas pendapatan bunga dari penempatan DHE SDA.
Pemerintah, bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, telah menyiapkan berbagai bentuk insentif untuk mendukung eksportir dalam mematuhi aturan ini. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan devisa negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Insentif antara lain insentif fiskal dalam tarif PPH 0% untuk pendapatan bunga dari penempatan SDA. Kalau tidak, penempatan DHE SDA biasanya dikenakan 20%.” Hal ini dijelaskan oleh Menko Airlangga dalam koferensi pers. Dikutip dari laman Pajak.com pada Rabu (19/02).
Baca Juga: Impor Kurma Jelang Ramadhan Tembus Hingga 20,68 Juta Dolar AS
Kemudahan Selain Insentif Tertentu
Selain insentif pajak, pemerintah juga menawarkan kemudahan lain untuk eksportir yang mematuhi kewajiban penempatan DHE SDA 100% di dalam negeri. Kemudahan ini meliputi penggunaan DHE SDA sebagai agunan kredit dalam mata uang Rupiah, transaksi FX Swap antara nasabah dengan bank, dan pengecualian dari perhitungan Batas Maksimal Pemberian Kredit.
Kewajiban penempatan DHE SDA 100% di dalam negeri berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Artinya, semua devisa hasil ekspor dari sektor-sektor tersebut harus disimpan di dalam negeri dalam rekening khusus. Namun, sektor minyak dan gas bumi tidak termasuk dalam aturan ini dan tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur sebelumnya.
Eksportir tetap diberikan fleksibilitas untuk menjalankan operasional bisnisnya dengan lancar. Ini berlaku meskipun pemerintah mewajibkan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Eksportir dapat menggunakan DHE SDA yang disimpan untuk kebutuhan penting. Hal tersebut seperti menukarkan DHE SDA ke Rupiah di bank yang sama untuk mendukung kegiatan operasional. Selain itu, DHE SDA juga dapat digunakan untuk pembayaran pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lalu juga kewajiban lainnya kepada pemerintah dalam bentuk valuta asing sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, eksportir dapat tetap menjalankan bisnisnya dengan lancar dan tidak terganggu oleh kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri. Pemerintah juga berkomitmen untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Komitmen ini dibuktikan dengan diterbitkannya aturan pelaksanaan tambahan melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sistem digital di berbagai lembaga terkait juga akan disesuaikan untuk mempermudah eksportir dalam memenuhi kewajiban ini. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan devisa negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Sumber: Pajak.com
