Indonesiaconsult.com (20/09/2024), Menteri Keuangan, Sri Mulyani umumkan perpanjangan pemberian insentif PPN DTP hingga 32 desember 2024 mendatang. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) yang dimaksud untuk pembelian rumah sebesar 100%. Aturan insentif ini ada pada aturan baru yang termasuk dalam Peraturan Kementrian Keuangan (PMK) No.61 Tahun 2024.
PMK tersebut berisikan tentang insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2024. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), fasilitas ini diberikan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli di sektor perumahan.
“Untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Desember 2024,” isi bagian pertimbangan PMK 61/2024, dikutip (20/09/2024).
Baca Juga: Insentif Pajak UMKM 0,5% Akan Berakhir
Pemberian PPN DTP
Insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai 2 miliar rupiah. Hal ini terkait dengan harga jual paling banyak hingga 5 miliar rupiah. Fasilitas ini akan mulai diberikan pada masa pajak September tahun 2024 hingga masa pajak Desember tahun 2024. Selaras dengan PMK sebelumnya, fasilitas diberikan atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Rumah yang dimaksud adalah rumah dengan kondisi baru serta siap huni.
Atas rumah tapak atau satuan rumah susun dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada PKP sebelum berlakunya PMK baru, diberikan insentif PPN DTP dengan 2 ketentuan. Ketentuan pertama yaitu, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali pada PKP penjual paling cepat 1 September 2024. Kedua, pemenuhan ketentuan penyerahan PPN DTP terutang dilakukan sejak 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.
Pasal 4 peraturan ini menyebutkan bahwa syarat rumah tapak atau satuan rumah susun yang bisa diberikan PPN DTP 100% adalah yang memenuhi ketentuan. Pertama, harga jual paling banyak sebesar 5 miliar rupiah. Kedua, merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Rumah Tapak Baru atau Satuan Rumah Susun Baru
Ada pula yang dimaksud dengan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru adalah rumah yang telah mendapat kode identitas rumah. Hal ini juga termasuk pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual. PKP yang menyelenggarakan pembangunan rumah dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.
“Kode identas rumah merupakan kode identitas atas rumah tapak dan satuan rumah susun yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.” Tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut.