Kalender Pajak Agustus 2024

Panduan Lengkap Kalender Pajak Agustus 2024

 

“Kalender pajak Agustus 2024 mencakup sejumlah tenggat waktu penting, mulai dari pelaporan SPT Masa PPN hingga pembayaran angsuran PPh Pasal 25”

Indonesiaconsult.com, 31/07/2024, Setelah paruh pertama 2024, Wajib Pajak Indonesia menghadapi berbagai tugas perpajakan yang harus dipenuhi pada bulan Agustus. Dikutip dari pajak.com, kalender pajak Agustus 2024 mencakup sejumlah tenggat waktu penting, mulai dari pelaporan SPT Masa PPN hingga pembayaran angsuran PPh Pasal 25, dan akan kita ulas secara mendalam setiap tanggal penting dalam kalender pajak Agustus 2024 serta memberikan saran praktis untuk membantu proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah.

12 Agustus 2024:

Tanggal 12 Agustus merupakan tanggal penting dalam kalender pajak Agustus 2024 karena tenggat waktu penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, 23/26, dan PPh Final sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242 Tahun 2014 (PMK 242/2014). Biasanya, tenggat waktu untuk menyerahkan pajak untuk berbagai pasal tersebut adalah tanggal 10 Agustus. Namun, karena tanggal 10 Agustus bertepatan dengan hari libur, tenggat waktu tersebut diundurkan ke tanggal 12 Agustus, hari kerja berikutnya.

PPH Pasal 21/26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain sejenis yang diterima oleh pegawai atau penerima penghasilan lainnya. Pasal 21 dikenakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT), dan Pasal 26 dikenakan kepada Wajib Pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia. PPH Pasal 23/26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri.

Sementara itu, pajak penghasilan akhir (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat akhir, seperti keuntungan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau transaksi properti.

15 Agustus 2024:

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 dan PPh Final Setor Sendiri, termasuk PPh untuk UMKM, adalah tanggal penting lainnya dalam kalender pajak Agustus 2024. PPh Pasal 25 adalah pajak yang dikenakan sebagai angsuran bulanan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak. Angsuran ini dihitung berdasarkan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT tahun sebelumnya. Penghasilan dari UMKM dan transaksi properti adalah dua contoh penghasilan yang dikenakan PPh Final. Untuk UMKM, tarif PPh Final biasanya lebih rendah dan dihitung berdasarkan omzet usaha.

Tanggal 20 Agustus 2024:

adalah tenggat waktu penting lainnya dalam kalender pajak bulan ini: tenggat waktu untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Pasal 21 adalah laporan bulanan yang dibutuhkan oleh pemberi kerja untuk membicarakan tentang pemotongan pajak atas penghasilan pegawai atau penerima penghasilan lainnya.
Pajak ini dikenakan pada gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai. Pelaporan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pajak dari penghasilan pegawai telah disetorkan ke kas negara.

Oleh karena itu, SPT Masa PPh Unifikasi adalah laporan yang mencakup berbagai jenis PPh dalam satu formulir pelaporan, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) (PPh Final), dan PPh Pasal 26. Dengan memiliki SPT Masa PPh Unifikasi, Wajib Pajak dapat mempermudah proses administrasi dan pelaporan pajak.
Wajib Pajak dapat menghindari sanksi administratif dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dengan memahami dan mematuhi jadwal yang tercantum di kalender pajak Agustus 2024. Oleh karena itu, sangat penting bagi Wajib Pajak untuk mencatat dan mematuhi tanggal ini agar tetap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.