Indonesiaconsult.com (02/09/2024). September ini setiap wajib pajak dihadapkan dengan tenggat waktu dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang biasa disebut kalender pajak. Hal ini sama saja seperti bulan-bulan lainnya.
Terdapat beberapa tanggal yang harus diingat untuk memastikan pemenuhan pajak yang tepat waktu. Beberapa tanggal tersebut akan dibahas secara lengkap pada laman indonesiaconsult.com.
Baca Juga: Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak
Kalender Pajak 2 September
Tanggal 2 September 2024 merupakan tanggal yang penting untuk diingat bagi wajib pajak badan, khususnya yang memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagaimana diketahui, PKP bertugas memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang pada akhirnya dibebankan kepada pembeli akhir atau konsumen. Tanggal ini merupakan batas akhir pembayaran dan pelaporan PPN yang seharusnya pada tanggal 31 Agustus. Dikarenakan tanggal 31 Agustus bertepatan dengan hari libur nasional, maka batas waktunya diundur menjadi tanggal 2 September.
Pengunduran ini didasarkan pada undang-undang perpajakan. Disebutkan bahwa apabila batas waktu penyampaian atau pembayaran pajak jatuh pada hari libur, maka jangka waktu diperpanjang sampai hari kerja berikutnya. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mempersiapkan dan melengkapi semua dokumen dan pembayaran terkait PPN. Pelaporan paling lambat tanggal 2 September untuk menghindari penalti dan denda.
Kalender Pajak 10 September
Selain batas waktu pembayaran dan pelaporan PPN, tanggal 10 September juga merupakan tanggal penting di bulan September 2024. Pada tanggal tersebut, Wajib Pajak harus menyelesaikan pembayaran sesuai dengan Pasal 21/26, 23/26 dan Pasal Final PPh.
PPh Pasal 21/26 merupakan pajak atas penghasilan pegawai dan tenaga kerja asing. Pasal 21 berlaku atas penghasilan pekerja rumah tangga. Sedangkan Pasal 26 PPh berlaku atas penghasilan pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Pembayaran pajak ini harus dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan yang memotong pajak dari gaji karyawan.
Sedangkan PPh Pasal 23/26 merupakan pajak yang dipungut atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam dan luar negeri. Ini berdasarkan dari transaksi tertentu seperti dividen, bunga, royalti, dan sewa. PPh Pasal 23 berlaku bagi wajib pajak dalam negeri dan PPh Pasal 26 berlaku bagi wajib pajak luar negeri. Perusahaan yang membayar transaksi ini harus memotong pajak dan menyetorkannya ke kas negara.
Kemudian pajak penghasilan final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu dan bersifat final. Artinya, pajak yang dipungut tidak dapat dikompensasikan atau diperhitungkan terhadap pajak-pajak lain yang terutang. Penghasilan yang dikenakan pajak ini meliputi penghasilan yang berasal dari usaha kecil dan menengah. Hal ini juga bergangtung pada tingkat tertentu dari biaya penjualan dan sewa tanah dan bangunan.
Tanggal 17 September
Tanggal penting selanjutnya dalam kalender pajak September 2024 adalah tanggal 17. Ini merupakan batas akhir pembayaran PPh Pasal 25 dan PPh bayar mandiri final, termasuk PPh UMKM. Batas waktu semula adalah 15 September, namun diundur menjadi 17 September karena bertepatan dengan hari libur nasional.
PPh Pasal 25 merupakan pajak yang dipungut atas PPh sebagai angsuran bulanan dan terutang pada tahun pajak. Tarif pajak ini dihitung berdasarkan PPh yang terutang pada tahun sebelumnya dan harus dibayar setiap bulan oleh wajib pajak badan. Pembayaran PPh pasal 25 dimaksudkan untuk mengurangi beban pembayaran pajak pada akhir tahun pajak.
Pajak penghasilan final yang dipungut sendiri adalah pajak yang dipungut atas penghasilan tertentu yang bersifat final dan harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Termasuk di dalamnya pajak yang dikenakan atas penghasilan usaha kecil dan menengah (UMKM) di atas omzet tertentu.
Tanggal 20 September
Tanggal ini ditandai sebagai batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) Pajak Penghasilan dan Masa Pajak Penghasilan (SPT) Asosiasi sesuai pasal 21. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 mewajibkan pengusaha melaporkan pemotongan pajak penghasilan pegawai selama satu bulan.
PPh Pasal 21 berlaku atas penghasilan pekerja rumah tangga. Laporan ini harus dibuat setiap bulan untuk memastikan bahwa pajak yang dipotong dari gaji pekerja telah disetor ke kas negara. Pelaporan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak penghasilan pegawai.
SPT Masa Pajak Penghasilan Seragam merupakan laporan pajak yang menggabungkan beberapa jenis pajak penghasilan menjadi satu laporan. Diantaranya adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Final. SPT Masa PPh yang Seragam memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan berbagai jenis pajak penghasilan dalam satu formular. Hal ini dapat mempermudah proses pelaporan dan mengurangi beban administrasi.
Tanggal 30 September
Terakhir adalah tanggal 30 September 2024 yang merupakan batas waktu pembayaran dan pelaporan PPN yang sangat penting. Pembayaran PPN merupakan kewajiban PKP untuk membayar pajak yang dipungut dari konsumen atas penjualan barang atau jasa kena pajak.
PPN dipungut pada setiap tahapan produksi dan distribusi barang dan jasa. PKP bertanggung jawab memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak tersebut kepada pemerintah. Untuk menjamin pajak yang dipungut dapat disetorkan ke kas negara tepat waktu, maka PPN harus dibayar setiap bulan. Selain itu, pelaporan PPN adalah proses dimana PKP melaporkan jumlah PPN yang dipungut dan disetorkan selama sebulan.
Pemberitahuan ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT) dan harus dikirimkan secara elektronik ke kantor pajak. SPT PPN Reguler mewajibkan PKP memberikan rincian transaksi yang dikenakan PPN, jumlah pajak yang dipungut, dan jumlah pajak yang dibayar. Pelaporan ini penting untuk memastikan bahwa semua transaksi kena pajak dilaporkan secara akurat dan semua pajak yang terutang telah dibayar.
Sumber: Pajak.com