Indonesiaconsult.com, (26/08/2024), Pajak memainkan peran vital dalam perekonomian negara, sebagai kontribusi wajib yang diberikan oleh setiap wajib pajak, baik individu maupun badan, kepada negara. Pelanggaran atas aturan perpajakan di Indonesia berpotensi dikenakan sanksi administrasi, berupa denda, bunga, atau kenaikan. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Tingkat Kepatuhan Pajak dan Pengurangan Sanksi Administrasi
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menegaskan pentingnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Semakin tinggi tingkat kepatuhan, semakin rendah pula biaya administrasi yang harus ditanggung. Kanwil DJP Jakbar membagi kepatuhan pajak menjadi empat level, mulai dari wajib pajak yang sangat patuh hingga mereka yang sama sekali tidak patuh. Kebijakan pengawasan pun disesuaikan dengan tingkat kepatuhan ini, mulai dari konseling hingga penegakan hukum. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kanwil DJP Jakbar meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA). Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan finansial akibat pandemi COVID-19, dengan mengurangi sanksi administrasi yang dikenakan. Namun, penting dicatat bahwa pengurangan ini hanya berlaku untuk sanksi administrasi, sementara pokok pajak tetap harus dibayar penuh.
Program PSA ini berlangsung dari 1 September hingga 31 Desember 2024. Wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat mengajukan pengurangan sanksi hingga 75%. Terdapat dua skema pengurangan, tergantung pada periode terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Untuk dapat memanfaatkan program ini, wajib pajak harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk nilai ketetapan pajak minimal Rp5 juta dan telah menyampaikan SPT Tahunan untuk dua tahun terakhir. Pengurangan sanksi tidak berlaku bagi sanksi administrasi yang terkait dengan tindak pidana atau jika wajib pajak sedang dalam proses pengembalian kelebihan bayar pajak.
Dengan program ini, Kanwil DJP Jakbar berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mempercepat pencapaian target penerimaan pajak. Hingga Juli 2024, Kanwil DJP Jakbar telah mencapai penerimaan pajak sebesar Rp36,29 triliun, atau sekitar 55,98% dari target APBN. Program PSA adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi beban sanksi administrasi sambil tetap memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan memanfaatkan program ini, wajib pajak dapat lebih mudah menjaga kepatuhan dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.
sumber artikel: www.pajak.com