Kalender Pajak; Tanggal-tanggal Penting Perpajakan Bulan November 2024!

Kalender Pajak November

Indonesiaconsult.com (02/11/2024) – Mendekati penghujung tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak untuk bersiap memenuhi berbagai kewajiban perpajakannya. Sesuai dengan bulan berjalan, yang akan dibahas pada artikel kali ini adalah kalender pajak atau tenggat pajak yang akan jatuh tempo pada November 2024.

Indonesiaconsult.com menyajikan kalender pajak November 2024 untuk Sobat IC. Kalender ini memuat jadwal penting pelaporan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN), dan kewajiban lainnya.

Dengan mengikuti panduan ini, Wajib Pajak diharapkan dapat menyesuaikan jadwal pembayaran dan pelaporan pajaknya secara tepat waktu. Hal tersebut juga bertujuan agar Wajib Pajak terhindar dari sanksi administrasi yang mungkin timbul akibat keterlambatan.

Kalender Pajak 11 November 2024

Ada beberapa tanggal penting dalam kalender pajak November 2024 yang patut diwaspadai wajib pajak. Salah satu tanggal terpentingnya adalah tanggal 11 November, batas waktu penyetoran PPh pasal 21/26, 23/26, dan PPh final. Batas waktu penyetoran ini sebenarnya adalah tanggal 10 November 2024. Namun, karena jatuh pada hari libur maka diundur ke hari kerja berikutnya yaitu tanggal 11 November 2024.

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dipungut atas penghasilan berupa gaji, upah, biaya, tunjangan, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Sedangkan PPh Pasal 26 berlaku terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri. Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud adalah yang berasal dari badan usaha Indonesia, tidak termasuk bentuk usaha tetap.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Hal tersebut seperti Bunga, Dividen, Royalti, Hadiah dan Insentif, Sewa dan Pertimbangan Jasa.

Pasal 26 Pajak Penghasilan sebagaimana disebutkan di atas mengenakan pajak atas penghasilan wajib pajak luar negeri. Sedangkan pajak penghasilan final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif khusus atas penghasilan tertentu dan bersifat final.

Artinya pajak ini tidak dapat dikurangkan dari pajak penghasilan yang terutang pada akhir tahun pajak. Contoh penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final antara lain bunga deposito, penjualan saham di pasar modal, dan sewa tanah dan bangunan.

Baca Juga: Indonesia Kehilangan Devisa Negara Karena Ketergantungan Impor

15 November 2024

Tanggal penting lainnya dalam kalender pajak November 2024 adalah tanggal 15 November. Ini merupakan batas akhir pembayaran PPh final bayar sendiri, termasuk PPh Pasal 25 dan PPh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

PPh Pasal 25 merupakan pajak yang harus diangsur oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri. Tarif pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan yang diperoleh atau diperoleh pada tahun pajak sebelumnya. Pembayaran PPh Pasal 25 dimaksudkan untuk mengurangi beban pembayaran pajak akhir tahun dan membantu wajib pajak mengelola arus kasnya.

Pajak penghasilan final yang disetor sendiri (termasuk pajak penghasilan UMKM) termasuk tarif pajak khusus dan pajak atas penghasilan tertentu yang dikenakan penghasilan final. PPh ini termasuk PPh usaha kecil dan menengah, dimana penghasilan dari usaha kecil dan menengah dikenakan tarif pajak yang lebih rendah. Lalu, PPh ini pula tidak dapat dimasukkan dalam PPh yang terutang pada akhir tahun. Contoh penghasilan yang dikenakan pajak final out of pocket antara lain sewa tanah dan bangunan serta penghasilan usaha tertentu yang diatur dalam undang-undang perpajakan.

Kalender 20 November 2024

Tanggal penting lainnya dalam kalender pajak November 2024 adalah tanggal 20 November. Ini merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Asosiasi.

SPT Masa PPh (Pasal 21) merupakan laporan bulanan yang wajib disampaikan oleh pemberi kerja, bendahara, dana pensiun, perusahaan, atau perwakilan perusahaan asing di Indonesia. Laporan ini memuat informasi mengenai Pasal 21 Pengurangan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atas penghasilan berupa gaji, upah, komisi, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Hal ini tertuju kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dimaksudkan untuk memastikan bahwa pajak penghasilan dipotong dan dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. SPT Masa PPh Terpadu merupakan SPT bulanan yang mencakup beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh) sekaligus. Jenis PPh tersebut antara lain Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pajak Penghasilan Final.

SPT Masa PPh Seragam memungkinkan wajib pajak menyampaikan laporan pemotongan PPh untuk berbagai jenis penghasilan dalam satu dokumen gabungan. Selanjutnya, laporan ini memudahkan wajib pajak untuk mengelola dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara efisien.

Sumber: Pajak.com