Mengenal CoreTax; Sistem Inti Perpajakan Canggih yang Bisa Menarik Rp1.500 Triliun Pajak

Mengenal CoreTax

Indonesiaconsult.com (20/10/2025) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jalankan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau CoreTax administration system (CTAS) per 1 Januari 2025. Mengenal CoreTax, sistem ini adalah bagian dari transformasi pelayanan kepada wajib pajak akan berganti dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi.

CoreTax; Bagian Reformasi Administrasi Perpajakan

CoreTax system merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang saat ini perkembangannya masih terus berjalan. Hal ini dijelaskan oleh Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi. Ia mengatakan, reformasi perpajakan sendiri sudah dilakukan otoritas sejak 1983, dimulai untuk mengubah paradigma petugas pajak.

“Merubah paradigma yang bahwa tadinya petugas pajak itu official, berubah paradigmanya menjadi pelayan,” jelas Iwan. Dikutip dari laman cnbcindonesia.com pada Senin (20/01).

Reformasi tersebut berlanjut pada 1998 dan ada modernisasi administrasi perpajakan. Pada saat itu, pemeriksaan jenis pajak terpisah-pisah, baik itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan lainnya.

“hingga dulu banyak ada pemeriksa PBB, pemeriksa PPH, dan sebagainya… Sehingga kemudian. Sehingga kemudian semua jenis pajak tersebut dilebur, sehingga terdapat penambahan remunerasi DJP,” sebut Iwan.

Seusai reformasi pertama dan kedua selesai, DJP saat ini tidak lagi melakukan pemeriksaan berkali-kali kepada wajib pajak. Kemudian dibangun sistem CoreTax sebagai reformasi lanjutan, untuk menjawab perkembangan zaman saat ini.

“yang melatarbelakangi PSIAP itu tidak lain adalah disruptif teknologi, perubahan bisnis di masyakarat. Ada fintech disitu, teknologi semakin berkembang,” lanjut Iwan.

Melihat perubahan zaman yang semakin berkembang, DJP menyadari institusinya tidak bisa jalan di tempat. Ketika semuanya serba digital, administrasi perpajakan pun juga harus naik kelas pada digitalisasi.

Baca Juga: Penipuan Mengatasnamakan CoreTax; DJP Imbau Masyarakat Untuk Berhati-hati!

Mengenal CoreTax; Pembaruan Sistem Pajak

CoreTax adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Pembaruan sistem inti perpajakan itu juga akan meliputi organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data. CoreTax ini dibangun dengan tujuan seperti disebut di dalam Perpres 40/2018. Yaitu untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.

Selain itu tujuan lainnya adalah untuk membangum sinergi yang optimal antar Lembaga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan penerumaan negara. Dengan sistem ini, tidak aka nada perekaman administrasi pajak secara manual atau diperiksa oleh manusia.

Sumber: Cnbcindonesia.com