Indonesiaconsult.com (13/01/25) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendesak para Wajib Pajak untuk mewaspadai skema penipuan mengatasnamakan CoreTax DJP. Imbauan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di tengah penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Inti (SIAP) atau CoreTax mulai 1 Januari 2025.
Pertama, masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP dengan menggunakan nama pejabat maupun pegawai DJP. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayangan,dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2025.
Kedua, masyarakat dapat mengonfirmasi kebenaran informasi yang diterima dari oknum yang mengatasnamakan DJP melalui saluran sebagai berikut:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Kring Pajak: (1500200).
- Faksimile: (021) 5251245.
- E-mail: pengaduan@pajak.go.id.
- Akun X: @kring_pajak.
- Situs: pengaduan.pajak.go.id.
- Live Chat: https://www.pajak.go.id.
Lalu yang ketiga, masyarakat dapat melapor atas dugaan penipuan ke saluran kementerian komunikasi dan digital ataupun aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: CoreTax Eror Masih Banyak Terjadi, Buat Pengusaha Menjerit!
Perbaikan Layanan CoreTax
Selain mengumumkan modus penipuan mengatasnamakan CoreTax, DJP turut menyampaikan permohonan maaf pada seluruh Wajib Pajak. Permohonan maaf ini disampaikan atas adanya kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur layanan core tax. Namun, Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayangan,dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP memastikan terus melakukan upaya perbaikan untuk mengatasi kendala tersebut.
“Sehubungan dengan diimplementasikannya aplikasi DJP pada tanggal 1 Januari 2025. Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan CoreTax DJP. Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan CoreTax DJP dapat berjalan dengan baik.” Hal ini disampaikan oleh Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya. Dikutip dari laman Pajak.com pada Senin (13/01).
Hingga saat ini, upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh DJP adalah memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth. Selain itu DJP juga melakukan penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan dalam rangka pembuatan faktur pajak.
Sumber: Pajak.com