Indonesiaconsult.com (03/12/2024) – Musisi dan band, baik secara individu maupun kelompok, juga wajib membayar pajak di Indonesia atas penghasilan yang mereka terima. Pajak musisi dan band yang dikenakan bervariasi, tergantung pada jenis pendapatan dan status pajak mereka. Berikut aspek pajak yang lazim dikenakan kepada musisi atau band.
Pajak Penghasilan (PPh) Musisi atau Band
Pajak penghasilan orang pribadi (PPh) merupakan pajak utama yang dipungut atas penghasilan orang pribadi dan badan, termasuk musisi dan band. Musisi/band harus menyadari kewajiban pajak ini, karena pajak pendapatan yang berbeda dapat dikenakan tergantung pada jenis pendapatan.
- PPh Pasal 21
Apabila musisi atau band bekerja berdasarkan kontrak atau pada pihak ketiga (promotor, manajemen artis, perusahaan rekaman, dll), maka penghasilannya dipotong Pasal 21 PPh. Dalam hal ini, pemberi kerja (seperti promotor atau manajer konser) memotong pajak langsung dari pendapatan musisi atau band.
Pajak penghasilan pasal 21 biasanya dipotong berdasarkan total penghasilan yang diterima musisi dan band. Hal ini seperti biaya pertunjukan dan penampilan konser. Mereka wajib melaporkan pemotongan pajaknya setiap tahun melalui SPT (surat pemberitahuan) tahunan. Hal ini berlaku sekalipun musisi/band tersebut berstatus freelancer.
- PPh Pasal 25/29
PPh pasal 25 merupakan angsuran bulanan, sedangkan PPh pasal 29 merupakan pajak tahunan yang terutang pada saat melaporkan SPT tahunan. Apabila seorang musisi atau band wajib menghitung dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 25/29.
Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang bekerja secara mandiri atau berpenghasilan dari kegiatan yang lebih besar (album, tur, royalti, dll). Pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan bersih (pendapatan kotor dikurangi biaya litigasi) dan terutang bulanan atau tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
- PPh Pasal 4 Ayat 2
Musisi atau band yang menerima royalti atas karya musik juga dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2). Karya musik yang dimaksud adalah seperti lagu atau album yang diputar di media, radio, atau platform streaming. Royalti yang diterima musisi atau band dari hak cipta lagu atau album dikenakan pajak final sebesar 15% dari penghasilan kotor.
Baca Juga: Berlaku Mulai 2025; Tarif Pajak Kendaraan Terbaru DKI Jakarta
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Musisi atau band yang mempunyai penghasilan tahunan lebih dari Rp4,8 miliar (batas penghasilan ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak). Mereka yang menjual barang atau jasa juga harus mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini mengharuskan membebankan PPN atas penjualan produk atau layanan yang berikan. Contohnya adalah penjualan tiket konser atau pertunjukan, penjualan album, barang, dan produk terkait lainnya, penyediaan jasa pertunjukan musik.
Tarif PPN Indonesia adalah 11% dan harus dipungut dari konsumen dan dibayarkan kepada negara. Oleh karena itu, ketika seorang musisi atau band menjual tiket konser, mereka harus memungut pajak pertambahan nilai dari pembeli. Setelahnya, mereka diharuskan menyetorkan pungutan tersebut disetorkan ke kas negara.
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
Jika band ataupun musisi yang dimaksud berbentuk badan hukum (misalnya perusahaan rekaman atau manajemen band berbentu PT), maka dikenakan PPh Badan. PPh Badan sendiri dikenakan tarif sebesar 22% dari penghasilan neto badan usaha tersebut.
Tarif tersebut dikenakan atas penghasilan yang diperoleh badan usaha tersebut. Pajak ini berlaku bagi badan usaha yang memiliki penghasilan seperti dari konser/pertunjukan ataupun pendapatan dari penjualan album, merchandise, atau hak distribusi.
Pajak Musisi atau Band Atas Pendapatan dan Kegiatan Lainnya
Musisi atau band juga mungkin saja menerima pendapatan dari sumber lain. Sumber yang dimaksud tersebut seperti endorsement serta kegiatan sponsor dan komisi. Pajak atas endorsement diberlakukan jika musisi atau band terlibat dalam endorsement produk atau jasa. Sedangkan untuk kegiatan sponsor dan komisi dikenakan misalnya sponsor memberikan dana untuk tur atau konser. Semua pendapatan ini termasuk ke dalam perhitungan pajak penghasilan yang dikenakan pada musisi atau band.
Sumber: Pajak.com