Panduan Lengkap Faktur Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Cara Pengisian

“Dengan memahami pengertian, fungsi, jenis, dan cara pengisian faktur pajak, PKP dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada pelaporan pajak.”

IndonesiaConsult.com, (12/07/2024), Faktur pajak merupakan dokumen resmi yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mencatat transaksi penjualan atau pembelian barang dan jasa yang dikenakan pajak. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti transaksi dan menjadi komponen penting dalam pelaporan pajak. Artikel ini akan membahas pengertian faktur pajak, fungsinya, jenis-jenisnya, serta syarat dan ketentuan penggunaannya, termasuk petunjuk pengisiannya.

 

Pengertian Faktur Pajak

Menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), faktur pajak menjadi tanda bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau pemberian Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini juga menjadi bukti pungutan pajak karena impor BKP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Fungsi Faktur Pajak

Faktur pajak memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:

  1. Menjadi tanda bukti resmi atas pemungutan PPN.
  2. Mendokumentasikan Pajak Masuk yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, atau digunakan untuk restitusi PPN.
  3. Menjadi dokumentasi untuk koreksi jika terjadi kesalahan dalam pengisian faktur pajak.
  4. Menyediakan data bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk verifikasi transaksi yang dilakukan oleh PKP.

 

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Berdasarkan UU PPN, terdapat beberapa jenis faktur pajak yang digunakan oleh PKP, yaitu:

 

  1. Faktur Pajak Sederhana

PKP membuat faktur pajak sederhana saat melakukan penyerahan barang dan jasa kena pajak kepada konsumen akhir atau pembeli yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap. Faktur ini harus memuat informasi seperti nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP, jenis dan kuantum BKP atau JKP yang diserahkan, jumlah harga jual atau penggantian termasuk PPN, serta tanggal pembuatan faktur.

 

  1. Faktur Pajak Standar

PKP menerbitkan faktur pajak standar dalam format kertas berukuran kuarto. Faktur ini wajib mencantumkan identitas PKP berupa NPWP, informasi terkait BKP atau JKP, besaran PPN yang dibebankan kepada konsumen, nomor seri, kode faktur pajak, dan tanggal pembuatan faktur, serta identitas pembeli atau penerima dengan tanda tangan yang sah.

 

  1. Faktur Pajak Gabungan

PKP menggunakan faktur pajak gabungan untuk mencatat semua penyerahan BKP atau JKP yang terjadi selama satu bulan kepada pembeli atau penerima JKP yang sama. Faktur ini harus memuat identitas NPWP dan alamat penerima serta yang menyerahkan BKP/JKP, informasi jenis barang atau jasa termasuk harga jual, informasi pemungutan PPN, nomor seri, kode faktur pajak, dan tanggal pembuatan, serta nama dan tanda tangan penerima.

 

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Faktur Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-03/Pj/2022 mengharuskan PKP membuat faktur pajak dalam beberapa situasi berikut:

  1. Saat penyerahan BKP dan/atau JKP.
  2. Saat penerimaan pembayaran sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.
  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  4. Saat ekspor BKP berwujud, tidak berwujud, dan/atau JKP.
  5. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

 

Petunjuk Pengisian Faktur Pajak

PKP harus mencantumkan beberapa komponen penting saat mengisi faktur pajak, yaitu:

  1. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
  2. Nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir dalam hal ekspor.
  3. Jenis BKP dan/atau JKP.
  4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  5. Jumlah PPN yang dipungut, kecuali dalam hal ekspor.
  6. Nama dan NPWP pembeli atau penerima BKP.
  7. Jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi.
  8. Nama, alamat, dan NPWP pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK).

 

Beberapa dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak, asalkan memuat komponen yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan, adalah kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara.

 

Dengan memahami pengertian, fungsi, jenis, dan cara pengisian faktur pajak, PKP dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada pelaporan pajak.