Indonesiaconsult.com (17/09/2024), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana mengubah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No.6 Tahun 2023 tentang Pajak Turis Asing. Usulan amandemen tersebut antara lain penerapan sanksi tegas terhadap wisatawan asing yang tetap tidak mematuhi kewajiban perpajakannya. Sang Made Mahendra Jaya, Pejabat Gubernur Bali, mengumumkan sanksi yang dijatuhkan dapat berupa sanksi pidana ringan (tipiring) maksimal 10 kali denda atau kurungan satu minggu.
Dilansir dari Pajak.com, Sang Made menyebutkan “Tanpa adanya sanksi, kita tidak dapat memaksa wisatawan untuk membayar pungutan. Kedepannya, ada sanksi tipiring minimal penalty 10 kali lipat atau kurungan selama satu minggu, pasti mereka bayar.” Selasa (17/09).
Ia menekankan akan pentingnya dukungan anggota HIPMI yang berada di kursi dewan untuk mempercepat revisi Perda mengenai pungutan wisatawan asing. Hal ini bertujuan agar sanksi yang ditetapkan dapat segera diterapkan. Sang Made juga menyebutkan bahwa aturan yang tidak memiliki saksi seringkali dianggap remeh.
Baca Juga: Barang Bawaan Luar Negeri Tak Diperiksa Cukai?
Perolehan Pajak Turis
Sang Made Mahendra Jaya menyebutkan bahwa hanya terdapat 40% wisatawan asing yang sudah membayar pungutan pajak. Pungutan yang diperoleh sebesar Rp150.000,- sejak aturan ini diterapkan pada 14 Februari 2024 lalu. Wisatawan asing yang mengunjungi wilayah Bali diwajibkan untuk membayar sebesar Rp150.000,- per orang untuk pajak turis. Pembayaran ini dilakukan satu kali selama kunjungan dan dapat dilakukan secara non tunai melalui aplikasi berbasis web Love Bali sebelum kedatangan di Bali.
Hingga sekarang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah mengumpulkan sebesar Rp211,8 miliar dari pajak turis. Namun, jumlah ini dinilai belum optimal. Salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah kurangnya infrastruktur di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Proses pengumpulan dan pemaantauan pajak mennjadi kurang efisien karena tidak adanya auto scanner gate. Di lain sisi, Pemprov Bali tidak ungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan. Hal ini dikarenakan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Revisi Aturan
Revisi aturan juga akan melibatkan pemberian insentif kepada pihak-pihak yang berperan aktif mengumpulkan pajak turis asing. Pajak tersebut termasuk hotel serta agen perjalanan. Dengan adanya insentif ini diharapkan bahwa pelaku industry pariwisata lebih proaktif dalam meningkatkan wisatawan tentang kewajiban pajak.
Sang Made menyebutkan “Ketika wisatawan tiba di hotel maka mereka dapat ditanya apakah sudah membayarkan pajak atau belum. Selama ini belum ada insentif untuk hotel, jadi mereka enggan melakukan itu. Kami berharap agar insentif ini bias mendorong partisipasi yang lebih besar.”
Revisi aturan terkait hal ini dinilai sebagai suatu hal yang penting demi memastikan kontribusi wisatawan dalam mendukung program pelestarian budaya dan lingkungan di Pulau Dewata, Bali. Keterbatasan fiscal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali selama ini membuat beberapa program belum terlaaksana secara optimal. Pemprov Bali berharap agar dapat memperbaiki situasi ini dengan kebijakan yang lebih kuat.
Sumber: Pajak.com