Indonesiaconsult.com (18/09/2024), Sepulangnya dari KPK, Kaesang Pangarep terlihat tumpangi BMW seri 3 berwarna putih. Lebih jelasnya, putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut menaiki BMW 320i. Begini hitungan pajak tahunan mobil yang ditumpanginya itu.
Momen dimana Ketua Umum (Ketum) PSI, Kaesang Pangarep mendatangi Gedung Dewas KPK menjadi perhatian publik. Ia mengungkapkan bahwa kedatangannya tersebut dengan maksud melakukan klarifikasi terkait jet pribadi yang digunakannya. Jet pribadi yang dimaksud adalah yang ia gunakan saat perjalanan ke Negeri Paman Sam tempo hari.
Dalam keterangannya yang dikutip dari laman oto.detik.com, Kaesang menyebutkan “Saya di dalam mengklarifikasi terkait perjalanan saya pada 18 Agustus lalu ke Amerika Serikat yang menumpang atau bahasa kerennya nebeng lah, pesawatnya temen. Jadi intinya lebih lanjut dapat ditanyakan langsung ke KPK.” Rabu (18/19).
Setelah membuat pernyataan tersebut, Kaesang tampak pergi menggunakan mobil sedan berwarna putih. Mobil tersebut diketahui adalah produk keluaran BMW Jerman seri 3. Hal ini menyorot perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan baru, salah satunya adalah terkait perpajakannya.
Baca Juga: Barang Bawaan Luar Negeri Tak Diperiksa Cukai?
Pajak Mobil
Pajak kendaraan mobil merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pemilik kendaraan roda empat. Pungutan pajak ini biasanya dibayarkan setiap tahun atau setelah jangka waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Di Indonesia, pajak kendaraan bermotor secara umum diklasifikasikan menjadi beberapa jenis tergantung pada fungsi dan tingkat bea masuk yang berlaku.
Pajak kendaraan mobil dapat dibayarkan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di masing-masing daerah di Indonesia. Selain itu, pembayaran tersebut juga dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan samsat melalui aplikasi pembayaran daring yang terintegrasi dengan sistem Samsat.
Umumnya, pajak mobil harus dibayarkan setiap tahun dan jatuh tempo pada bulan yang sama saat mobil didaftarkan. Disarankan pada pemilik mobil agar membayarkan pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda serta masalah administratif lain.
Spesifikasi Mobil BMW 320i
BMW 320i merupakan salah satu model entry-level pabrikan Bavaria. Sebaliknya, Seri 3 merupakan salah satu BMW terlaris di Tanah Air. Di balik bonetnya, BMW 320i terdapat mesin empat silinder 2.0 liter. Menurut BMW, mobil tersebut akan menghasilkan output maksimal 184 hp dan torsi maksimal 300 Nm.
Secara teori, mobil mampu berakselerasi dari 0 hingga 100 km/jam dalam 7,1 detik. Bicara soal fitur, ada fitur yang memudahkan pengemudi, seperti parking assist dan reversing assist. Selain itu, mobil ini juga dilengkapi dengan teknologi sinar laser.
Hitungan Pajak BMW yang Ditumpangi Kaesang
Berdasarkan laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelat kendaraan tersebut terdaftar untuk kendaraan pertama. Tipe kendaraan tersebut adalah BMW 320 CKD tahun 2020.
Mobil yang dimaksud memiliki kisaran nilai jual di angka Rp601.000.000,-. Pada laman tersebut juga tertera bahwa jatuh tempo pajaknya adalah pada tanggal 26 Juni 2026. Di sisi lain, besaran pajak tahunan dari kendaraan tersebut adalah sebesar Rp12.463.500,-. Saat ini, masa pajak dari kendaraan yang dinaiki Kaesang itu masih berlaku.
Sumber: oto.detik.com