Kepastian Hukum dalam Penentuan Tenggang Waktu Pengajuan Banding

“Ketika keputusan Keberatan Wajib Pajak masih tidak sesuai dengan harapan Wajib Pajak, mereka dapat mengajukan banding.”
Indonesiaconsult.com, (02/08/2024), Ketika keputusan Keberatan Wajib Pajak masih tidak sesuai dengan harapan Wajib Pajak, mereka dapat mengajukan banding. Dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibandingkan, banding dapat diajukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “tanggal diterima” dalam kasus ini. Dalam kasus ini, “tanggal diterima” dapat berupa tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau, dalam kasus diterima secara langsung, tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
Seperti dikutip dari pajak.com, seringkali, istilah “tanggal diterima” ditafsirkan berbeda antara Pemohon Banding (Wajib Pajak) dan Terbanding (DJP), yang menyebabkan perselisihan di ranah formal pengajuan banding. Ini karena arti “tanggal diterima” dalam UU Pengadilan Pajak bersifat ambigu. Jika digunakan untuk menjelaskan definisi “tanggal diterima” yang tercantum dalam Pasal 1 angka 12 UU tersebut, disebutkan bahwa tanggal diterima adalah “tanggal stempel pos pengiriman”, ini tidak mencerminkan keadaan sebenarnya karena tanggal pengiriman putusan seringkali tidak sama dengan tanggal terima putusan yang dimaksud, terutama dalam kasus di mana putusan dikirim melalui pos.
Ketua Kamar TUN memberi tahu seluruh Ketua Pengadilan Tinggi TUN tentang cara menggunakan “tanggal diterima” dalam kasus-kasus yang mengajukan upaya hukum kepada badan peradilan Tata Usaha Negara (TUN), salah satunya adalah upaya hukum banding pajak ke Pengadilan Pajak. Hal ini disebabkan oleh perbedaan interpretasi “tanggal diterima” mengenai waktu pengiriman dan penerimaan. Surat Edaran Ketua Kamar TUN Nomor 2/Tuaka.TUN/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 mengumumkan penegasan tersebut.
Surat Edaran Ketua Kamar TUN tersebut pada dasarnya menjelaskan bahwa pada awalnya, penghitungan waktu pengajuan upaya hukum di Peradilan Tata Usaha Negara (dalam hal ini, Pengadilan Pajak) menggunakan “teori penerimaan”. Namun, pada saat itu, penggunaan “teori penerimaan” dianggap tidak memberikan kepastian hukum karena petugas PT Pos gagal memberikan informasi ke Pengadilan Pajak setelah pemberitahuan putusan.
Untuk memungkinkan masyarakat dan petugas pengadilan mengetahui kapan masing-masing pihak menerima surat pemberitahuan putusan, PT Pos Indonesia memberlakukan aplikasi lacak kiriman, atau Pos Tracking. Dengan adanya sistem lacak pos, “teori pengiriman” sudah tidak relevan lagi dengan kemajuan teknologi informasi, dan “teori penerimaan” kembali digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
Pada akhirnya, Surat Edaran Ketua Kamar TUN Nomor 2/Tuaka.TUN/I/2022 memberikan keyakinan hukum kepada pihak-pihak yang berperkara, terutama bagi Pemohon Banding—dalam hal ini Wajib Pajak—yang ingin melanjutkan upaya hukum mereka kepada badan peradilan pajak untuk menentukan batas waktu yang tepat untuk mengajukan banding. Selain itu, diterbitkannya penegasan tentang penggunaan “tanggal diterima” tersebut diharapkan dapat mengurangi sengketa formal yang disebabkan oleh perbedaan perhitungan waktu pengajuan upaya hukum lanjutan, seperti banding yang diajukan kepada Pengadilan Pajak, dan memberikan keadilan kepada pihak-pihak yang berperkara.
