TARIF PAJAK MINIMUM GLOBAL 15% AKAN DITERAPKAN PADA 2025

Tarif Pajak Minimum Global

Indonesiaconsult.com (07/10/2024), Pemerintah Indonesia berencana segera memberlakukan tarif pajak minimum global sebesar 15% mulai tahun depan atau 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya internasional untuk mencegah negara lain mengambil alih hak perpajakan yang seharusnya menjadi milik Indonesia.

“Oleh karena itu, semua negara, termasuk Indonesia, akan memberlakukan pajak minimum mulai tahun 2024. Sebagian besar akan memberlakukannya pada tahun 2025,” kata Febrio Nathan dari Badan Kebijakan Moneter (BKF), Kemenkeu kepada awak media. Dilansir dari laman Pajak.com pada Jumat (4/10).

Febrio menjelaskan, saat ini pemerintah sedang melakukan penyesuaian atau kalibrasi ulang sistem perpajakan negara. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara menarik investasi asing dan memastikan perpajakan yang adil.

Salah satu prioritas pemerintah adalah memperbarui insentif perpajakan, seperti pengecualian pajak. Hal ini dilakukan agar relevan dengan penerapan pajak minimum global.

Febrio mengatakan, pemerintah menyadari bahwa pembebasan pajak bukan lagi satu-satunya cara untuk menarik investor. Banyak negara juga telah menyelaraskan insentif mereka dengan kebijakan pajak minimum global yang menetapkan tarif pajak efektif sebesar 15%.

Baca Juga: Periode Oktober 2024; Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak

Insentif Baru Dibalik Tarif Pajak Minimum Global 15%

Untuk beradaptasi dengan peraturan baru tersebut, pemerintah telah menyiapkan berbagai paket insentif. Paket tersebut bertujuan untuk terus menarik minat investasi, meskipun manfaat pajak seperti pembebasan pajak telah berubah.

“Mereka (negara lain) juga sedang memikirkan untuk mendorong investasi. Jadi saat ini kami sedang mempersiapkannya,” kata Febrio.

Febrio menambahkan, insentif baru ini telah dirancang dengan cermat dan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada sistem pembebasan pajak.

“Kemudian sekitar 15% akan kita berikan insentif dalam rangka selain pembebasan pajak,” tutupnya.

Sekadar informasi bahwa Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Thomas Ziwandono baru-baru ini menyatakan bahwa pajak minimum ini diperkirakan akan menambah pendapatan pemerintah tahunan di seluruh dunia. Penambahan ini dikisarkan antara $155 miliar dan $192 miliar.

Bagi Indonesia, potensi pendapatan dari kebijakan ini diperkirakan berkisar antara Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun per tahun. Ini merupakan sebuah angka yang sangat penting dalam kaitannya dengan penerimaan pajak negara.

“Penerapan pajak minimum global ini akan menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun,” kata Thomas.

Thomas menjelaskan pula, tambahan pajak ini berasal dari peraturan pajak minimum global yang memiliki mekanisme penerapan tarif pajak efektif sebesar 15%. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Pilar 2 yang diluncurkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Tujuannya adalah untuk mencegah perusahaan multinasional mengalihkan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Jika Indonesia tidak segera mengambil kebijakan ini, negara lain yang menerapkan kebijakan tersebut bisa menyerap potensi pajak yang seharusnya diterima Indonesia.

Keponakan Presiden terpilih Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi manfaat pajak rendah secara global sekitar 80% di seluruh dunia. Angka ini didapat berdasarkan Penilaian Dampak Ekonomi OECD 2017-2022.

Saat ini, sekitar 36% keuntungan perusahaan global diinvestasikan di negara-negara dengan pajak rendah. Kebijakan ini juga diperkirakan akan mengurangi keuntungan tersebut menjadi sekitar 7%.

Sumber: Pajak.com