![]()
Indonesiaconsult.com (09/09/2024), Muhammad Saaih Halilintar, YouTuber sekaligus pemain golf dikabarkan gagal berpartisipasi pada turnamen ke-21 Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024. Paulus Rudy Saaih, Manajer Tim Cabor Golf PON Provinsi Banten, mengatakan penyebab kegagalan tersebut karena Saaih tidak memiliki NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu syarat administrasi untuk mengikuti ajang tersebut.
Paulus Rudy menyebutkan “Sampai tanggal 30 Juli, pihak Saaih menghubungi dan menanyakan apakah bisa menggunakan NPWP orang tuanya. Pertanyaannya berarti, NPWP dirinya belum diurus. Saat itu juga saya menjawab bahwa Saaih tidak bisa mengikuti PON karena belum memiliki NPWP yang menjadi syarat administrasi”. Dilansir dari Pajak.com (06/09).
Hal seperti ini bisa saja terjadi jika Sobat IC tak memiliki NPWP. Berikut Indonesiaconsult.com berikan uraian syarat, cara daftar, risiko tidak memiliki NPWP.
Baca Juga: 9 Layanan Pajak yang Tersedia dengan NIK, NPWP 15 Digit, dan NITKU
Syarat Pembuatan NPWP
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP. Hal ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Juknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Wajib Pajak, Surat Elektronik, dan Verifikasi Pengusaha Kena Pajak. Meski demikian, Pasal 8 Ayat 2 menuliskan “bagi anak di bawah umur 18 tahun dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan (PPh), tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.
Adapun syarat subjektif bagi WNI maupun WNA untuk memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
- Bertempat tinggal di Negara Indonesia.
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Berniat untuk tinggal di Indonesia setelah dalam satu tahun pajak berada di Indonesia.
Dibalik itu, syarat objektif adalah orang bersangkutan memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP masih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016. Hal ini dimaksud dengan rincian sebagai berikut:
- Wajib Pajak (WP) memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan besaran Rp54.000.000,- per tahun.
- Untuk WP kawin memiliki PTKP sebesar Rp4.500.000,-/bulan.
- Tambahan untuk isri dengan penghasilan yang digabung dengan suami memiliki besaran PTKP Rp54.000.000,-/tahun.
- Untuk setiap anggota keluarga sedarah dan memiliki semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga memiliki tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000,-
Cara Daftar NPWP Melalui e-Reg Pajak
Pemerintah menetapkan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP per 1 juli 2024. Hal ini diatur dalam PMK No.136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK No.112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Selanjutnya, bagi yang belum memiliki NPWP, calon Wajib Pajak tetap perlu mendaftarkan diri dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) PMK No.122/PMK.03/2022, DJP akan mengaktivasi NIK sebagai NPWP secara otomatis. Hal tersebut berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pendaftaran NPWP terhitung bulan Juli 2022. PMK tersebut menuliskan “Jika WP orang pribadi baru melakukan pendaftran NPWP, maka NIK akan otomatis diaktivasi sehingga tidak diperlukan pemadanan data mandiri”.
Pendaftaran dan pembuatan NPWP dapat dilakukan melalui e-Reg Pajak. Calon Wajib Pajak dapat melakukan registrasi data pada laman e-Reg Pajak dengan mengikuti petunjuk yang telah disediakan. Pihak DJP akan memproses pengajuan pendaftaran NPWP setelah semua data terpenuhi. Apabila permohonan disetujui, maka NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat Wajib Pajak melalui pos.
Risiko Jika Tidak Memiliki NPWP
Ada risiko tersendiri yang mungkin terjadi jika orang pribadi tidak memiliki NPWP. Mereka yang tidak memiliki NPWP berisiko terkena tarif pajak penghasilan (PPh) yang sangat tinggi. Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tarif pajak berdasarkan Pasal 21 PPh dikenakan lebih tinggi sebesar 20% jika tidak memiliki NPWP. Selain itu, tarif pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 juga dikenakan lebih tinggi sebesar 100%.
Sumber: Pajak.com
