Indonesiaconsult.com (15/11/2024) – Baru-baru ini, jagat media sosial diramaikan dengan aksi mandi susu yang dilakukan oleh para peternak sapi perah. Aksi ini dilakukan sebagai aksi protes karena tidak terserapnya susu sapi lokal. Peternak beranggapan hal tersebut terjadi akibat pembatasan kuota industri pengolahan dan adanya kebijakan bebas PPN atas susu impor. Berangkat dari situasi tersebut, DJP tegaskan bahwa susu lokal pun bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Aksi Protes Peternak Susu
Di Boyolali (Jawa Tengah) dan Pasuruan (Jawa Timur), para peternak melakukan protes dengan membuang susu segar. Peternak di Pasuruan membuang susu hingga 500 ribu liter karena sulit bersaing dengan produk impor. Aksi mandi susu di Monumen Tumpahan Susu Boyolali juga menjadi simbol protes para petani terhadap tindakan yang dianggap merugikan mereka.
Budi Arie mengatakan, sebagai solusinya, Kementerian Koperasi telah mengarahkan Badan Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk memberikan pinjaman kepada koperasi susu. Hal ini bertujuan untuk membantu mereka meningkatkan produksi dan kualitas produk.
“Saya meminta LPDB mengambil langkah jangka pendek guna selesaikan masalah yang dialami koperasi Produksi Susu Segar di Boyolali dan Pasuruan. Saya juga mnta LPDB dorong kesiapan Koperasi Produksi Susu Segar sebagai rantai pasok program Makan Bergizi Gratis,” ucap Budi. Dilansir dari laman Pajak.com pada Jumat (15/11).
Selain itu, pihaknya berencana meningkatkan standar mutu produksi sesuai kebutuhan pabrik. Mereka juga akan meningkatkan koperasi susu melalui kemitraan dengan pabrik dan koperasi pertanian. Hal tersebut baik dari segi teknologi pengolahan maupun teknologi penyimpanan.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara koperasi dan Industri Pengolahan Susu (IPS) melalui dukungan teknis dan standar mutu. Ini bertujuan agar mereka dapat mulai memproduksi susu mentah sesuai standar mutu.
Budi Arie mengatakan, langkah tersebut bisa membuat IPS lebih terbuka menerima susu lokal. Hal ini karena IPS sebelumnya lebih memilih susu bubuk impor atau susu skim daripada membeli susu segar dari peternak lokal.
Baca Juga: Pengusaha Makanan Minuman; Kenaikan PPN 12% Buat Beban Semakin Berat
Susu Lokal Juga Bebas PPN
Menanggapi isu yang terjadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan susu lokal juga tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).Pembebasan PPN yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (i) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Pasal ini membahas terkait pembebasan PPN dan Pajak Penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tidak diterima pada saat impor telah dilakukan.
Hal tersebut juga terkait penyerahan barang yang diatur kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dan/atau penggunaan jasa kena pajak dari Luar Daerah Pabean. Menurut aturan tersebut, susu yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai adalah susu yang telah melalui proses pendinginan atau pemanasan (pasteurisasi) dan tidak ditambah gula atau bahan lain.
Sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2022, pembebasan PPN atas susu diatur sejak UU No.42 Tahun 2009. UU tersebut tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JAsa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai perubahan ketiga UU No.8 Tahun 1983.
Susu masuk dalam Barang Kena Pajak (BKP) yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Hal ini berlaku semenjak berlakunua UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang ditegaskan dalam PP 49 Tahun 2022.
Sumber: Pajak.com