Ariawan Rahmat; Otoritas Pajak Perlu Bijak Selesaikan Kasus UD Pramono

Ariawan Rahmat Terhadap Otoritas Pajak

Indonesiaconsult.com (07/11/2024) – Kasus perpajakan terkait barang plastik UD perlu ditangani secara hati-hati oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau otoritas pajak. Hal ini disampaikan oleh Ariawan Rahmat selaku Direktur Jenderal Institut Ekonomi dan Keuangan Indonesia (IEF). Langkah ini bertujuan untuk menghindari timbulnya kesan negatif yang dapat melemahkan upaya pengumpulan pendapatan pemerintah.

“Jangan sampai ini menjadi persepsi buruk yang akhirnya menjadi bumerang bagi DJP sendiri. Hal ini terutama dalam upaya menghimpun penerimaan negara dari pajak,” sebut Ariawan pada Rabu (06/11). Dikutip dari laman kontan.co.id pada Kamis (07/11).

Hal yang Mesti Diperhatikan Otoritas Pajak

Ariawan menegaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menangani kasus ini. Hal tersebut harus diperhatikan meski DJP melakukan pemulihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan jera yang dilakukan DJP dalam tahap pemulihan utang tahap pertama seharusnya tidak menjadi masalah jika respon terhadap wajib pajak lebih komprehensif.

Ia menilai DJP Kementerian Keuangan perlu lebih memahami profil wajib pajak, khususnya profil pengusaha kecil. Pengusaha yang dimaksud adalah seperti UD Pramono yang memiliki latar belakang pendidikan terbatas, yakni hanya lulusan sekolah dasar. Hal ini penting untuk memastikan bahwa DJP dapat memberikan nasihat dan bantuan yang tepat mengenai kewajiban perpajakan.

Lebih lanjut Ariawan menyebutkan, “Kalau kita lihat kronologisnya pada tahun 2015, saat Pramono ingin melebarkan usahanya menjadi pemasok susu bagi pabrik-pabrik industri pengolahan susu, salah satu syaratnya harus memiliki NPWP”.

“Nah, saat pembuatan NPWP dan urusan pajak pun menurut pengakuan Pramono, dia pasrahkan kepada petugas kantor pajak. Artinya, sejak tahun 2015, Pramono sudah punya itikad baik untuk taat terhadap pajak dan sudah masuk dalam radar DJP,” lanjut Ariawan.

Baca Juga: Tax Holiday Diperpanjang; Simak Kriteria Penerimanya!

DJP Perlu Lebih Proaktif

Menilik dari hal-hal yang disebutkan sebelumnya, DJP perlu lebih proaktif mengenali situasi dan kemampuan wajib pajak dalam memahami administrasi perpajakan. Usaha kecil dan menengah mungkin belum sepenuhnya memahami administrasi. DJP diharapkan dapat mengambil peran lebih besar dan menjembatani pengusaha dalam memberikan literasi dan bimbingan.

Hal tersebut mesti diperhatikan meskipun Indonesia menganut sistem self-assessment dimana wajib pajak bertanggung jawab melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Ariawan mengingatkan bahwa Pramono tidak menerima panggilan dari DJP pada tahun 2019 dan 2020. Ia juga tidak menghubungi kantor pajak selama pandemi.

Akhirnya hal ini menyebabkan ketidaksesuaian laporan pajak dan mengarah pada estimasi pajak yang sangat tinggi. Dalam kasus ini, Ariwan menduga DJP dan UD Pramono sama-sama terlibat dalam kesalahan tersebut.

Dikatakannya, meski saat itu sedang pandemi, DJP tidak proaktif dan persuasif terhadap wajib pajak. Seharusnya, komunikasi antara DJP dan wajib pajak harus tetap dijaga. Di sisi lain, UD Pramono juga tidak membuat laporan administrasi. Oleh karena itu, DJP tentu saja melakukan perhitungan estimasi berdasarkan profil transaksi Wajib Pajak.

Pentingnya Literasi Perpajakan

Ariawan menekankan pentingnya literasi pajak yang lebih mendalam. Hal ini berlaku tidak hanya bagi wajib pajak, namun juga bagi para profesional perpajakan seperti penasihat pajak dan pengacara pajak. Hal satu ini diperlukan untuk menyeimbangkan kepatuhan pajak dengan keberlanjutan bisnis dan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Seperti diketahui, kasus perusahaan penyimpanan susu UD Pramono yang diperintahkan membayar pajak senilai Rp670 juta baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial. Karena tidak mampu membayar, Pak Pramono terpaksa menutup lahan pertaniannya dan membuat peternak berisiko gulung tikar. Akhirnya, keadaan semakin rumit ketika rekening UD Pramono yang berisi dana hasil produksi susu diblokir oleh kantor pajak.

Sumber: Kontan.co.id