Tax Holiday Diperpanjang; Simak Kriteria Penerimanya!

Indonesiaconsult.com (06/11/2024) – Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberian insentif perpajakan (tax holiday). Insentif tersebut berupa penangguhan pajak atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100% hingga Desember 2025.

Namun, kriteria khusus kini berlaku bagi orang-orang yang tunduk pada Pajak Minimum Global (GMT). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024.

“Jadi kita ada data juga nanti komposisi historical perusahaan kita dibanding kriteria yang ada di GMT itu. Kan ada kriterianya tuh, kita ada juga.” Hal tersebut disampaikan oleh Ferry Irawan selaku Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dikutip dari laman cnbcindonesia.com pada Rabu (06/11).

Perpanjangan Tax Holiday

Wajib pajak badan yang umumnya berhak mendapatkan keringanan pajak harus merupakan industri pionir, berbadan hukum Indonesia, dan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Pasal 3 PMK 69/2024.

Kriteria lainnya adalah perusahaan memiliki rencana penanaman modal baru minimal Rp100 miliar. Selanjutnya juga perusahaan yang berkomitmen mulai melaksanakan rencana penanaman modal dalam waktu satu tahun sejak diterbitkannya keputusan pengurangan pajak badan.

Kedua, PMK mempunyai ketentuan baru yang dimuat dalam Pasal 15A. Artinya, wajib pajak yang tunduk pada keputusan mengenai penggunaan fasilitas dan termasuk dalam lingkup wajib pajak tertentu. Hal ini diatur oleh peraturan perundang-undangan pengenaan pajak di seluruh dunia.

Dalam hal pajak minimum Indonesia pada kelompok perusahaan multinasional, wajib pajak dikenakan tambahan pajak minimum dalam negeri. Pengenaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ferry belum mau menjelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan ini, karena pemerintah perlu menyelaraskan standar PMK dengan ketentuan GMT. Tentu saja besaran insentif ini nantinya juga akan berbeda.

“Pada dasarnya pajak bagi perusahaan yang masuk dalam standar ini adalah 15%, namun di luar standar tersebut harusnya berlaku tarif pajak. Sejauh ini kami memiliki data perusahaan yang berinvestasi,” sebut Ferry.

Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Akan Kaji Penerimaan Pajak Dari Shadow Economy

Peran Penting Perpanjangan Insentif

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menambahkan bahwa perpanjangan tax holiday penting untuk kepastian investor ke depan. Apalagi porsi tax holiday terhadap investasi mencapai 25%.

“Perpanjangan dari tax holiday itu sudah disetujui baru saja oleh Kementerian Keuangan,” sebut Rosan.

Menurut Rosan, aturan GMT memberikan pengaruh besar terhadap Indonesia. Apabila GMT nantinya diberlakukan, maka negara asal perusahaan bisa memungut pajak 15% meski Indonesia memberikan pembebasan pajak hingga 0%.

“Jadi kita sudah menyampaikan kepada penerima Tax Holiday ini, apabila ini diberlakukan aka nada adjustment. Tetapi tidak usah khawatir, karena kita bisa berikan insentif dalam bentuk yang lain,” ujar Rosan.

Sementara itu, uuntuk perusahaan domestic, Rosan memastikan tetap menerima tax holiday dengan menggunakan format yang lama. Ia juga mengatakan bahwa hal ini bertujuan untuk mendorong perusahaan domestic agar berkompensasi lebih banyak di Indonesia. Hal ini utamanya yang berhubungan dengan penerima tax holiday.

Sumber: cnbcindonesia.com