Indonesiaconsult.com (11/11/2024) – Pemotongan pajak di Indonesia tidak hanya diperuntukkan bagi industri pionir. Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 (PMK 130/2020). Beberapa syarat dan ketentuan telah diperbarui bagi sektor industri nonpionir yang ingin mendapatkan manfaat pengurangan pajak (tax holiday). Hal ini beriringan dengan terbitnya PMK 69/2024 pada 9 Oktober 2024.
Berdasarkan peraturan terbaru ini, wajib pajak sektor nonperintis yang mengajukan pengecualian harus memenuhi serangkaian standar dan persyaratan yang diperbarui. Selanjutnya, pembaruan PMK 69/2024 ini mencakup proses permohonan, dokumentasi pendukung, dan penilaian yang lebih ketat. Hal ini berlaku terhadap standar industri pionir untuk memperjelas dan memastikan kepatuhan terhadap manfaat perpajakan.
Pembaruan PMK 69/2024
PMK 69/2024 memiliki sejumlah pembaharuan penting terkait pemberian fasilitas pembebasan pajak (Tax Holiday). Beberapa pembaruan yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak tidak perlu lagi mengunggah salinan digital surat keterangan pajak pemegang saham saat mengajukan permohonan pembebasan pajak (Tax Holiday) melalui sistem OSS.
- Penilaian kuantitatif terhadap standar industri pionir dapat dilakukan kembali berdasarkan penanaman modal yang dicapai melalui pemeriksaan lapangan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Sebelumnya, penilaian ulang dilakukan berdasarkan permintaan wajib pajak atas penggunaan fasilitas.
- Menyusul keputusan penerapan rezim pembebasan pajak, sebanyak 4.444 wajib pajak yang termasuk dalam kategori wajib pajak tertentu yang diatur dalam undang-undang pajak minimum global untuk grup perusahaan multinasional akan dikenakan tambahan pajak minimum nasional.
Ketentuan ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang mendapat kemungkinan pengurangan pajak badan sebelum berlakunya PMK 69/2024. Hal ini bertujuan untuk mengonsolidasikan penerapan pajak minimum global (global minimum tax). Ini juga sebagai bagian dari sistem Pilar 2 yang bertujuan untuk mengatasi masalah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Baca Juga: Tax Holiday Diperpanjang; Simak Kriteria Penerimanya!
Syarat Pengajuan Tax Holiday Industri Nonpionir
Wajib Pajak bukan industri pionir (nonpionir) atau tidak tercantum pada PMK 69/2024 dan ingin memanfaatkan fasilitas harus memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak haruslah berbentuk badan hukum Indonnesia.
- Investasi harus dilaksanakan sebagai penanaman modal baru yang belum pernah diberikan ataupun ditolak oleh fasilitas pengurangan PPh Badan. Dalam hal tersebut, investasi juga belum pernah memperoleh fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
- Keputusan atau pemberitahuan penolakan pengurangan PPh Badan;
- Fasilitas PPh untuk penanaman modal dalam bidang usaha atau wilayah tertentu. Hal ini berdasarkan pada Pasal 31A UU PPh.
- Pengurangan penghasilan neto guna penanaman modal batu atau ekspansi usaha di sektor padat karya. Lebih lanjut, hal ini berdasar pada Pasal 29A Peraturan Pemerintah).
- Fasilitas PPh di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
- Fasilitas pengurangan PPh badan untuk pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
- Nilai rencana investasi minimal sebesar Rp100 miliar.
- Wajib Pajak harus mematuhi ketentuan rasio antara utang dan modal sesuai peraturan yang berlaku.
- Realisasi reancana penanaman modal diharuskan dilakukan paling lambat dalam kurun waktu satu tahun setelah keputusan pengurangan PPh Badan diterbitkan.
Sumber: Pajak.com