BEA CUKAI BEKASI BAHAS PENGGUNAAN IT INVENTORY SAAT KUNJUNGI PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT

IT Inventory

Indonesiaconsult.com (28/10/2024), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bekasi atau Bea Cukai Bekasi (Bea Cukai Bekasi) menggelar kunjungan ke-2. Kunjungan ini dilakukan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat untuk membahas beberapa hal, utamanya penggunaan IT Inventory dan penyerapan tenaga kerja.

Adapula agenda ini bertajuk Customs Visit Customers (CVC) dilakukan ke PT Samindo Electronics. Perusahaan ini bergerak di bidang electronics manufacturing services dengan hasil produksi berupa PCB assy dan deck (VTR, CD room, dan DVD), serta router.

Pemerintah melalui partai perlu mempercepat pelayanan dan menyederhanakan prosedur agar pola pengawasan lebih efisien dan efektif. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti Menurutnya. Hal tersebut dapat dicapai melalui pemanfaatan teknologi informasi berbasis komputer dan pengawasan nonfisik.

“Jadi, sesuai ketentuan dalam tata laksana kawasan berikat, penerima fasilitas kawasan berikat wajib menggunakan teknologi informasi IT inventory untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang. Sistem ini pun dapat diakses oleh Bea Cukai dan pajak dalam kepentingan pemeriksaan,” ungkap Yanti. Hal ini dilansir dalam keterangan tertulisnya. Dikutip dari laman Pajak.com pada Senin (28/24).

Ditegaskannya, penerapan IT Inventory secara optimal merupakan bentuk tanggung jawab atas keringanan pajak yang diterima perusahaan. Sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantauan dan evaluasi, namun juga sebagai alat yang dapat mendukung keputusan strategis manajemen.

CVC Bea dan Cukai Bekasi juga memasok produk ke PT PHC Indonesia. Selain itu juga sebagai produsen industri komponen semikonduktor dan elektronik, peralatan medis dan peralatan kesehatan.

Baca Juga: Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Desember Tahun 2024

Kontribusi Prositif Fasilitas Kepabeanan

Yanti mengatakan pemberian izin fasilitas kepabeanan telah memberikan kontribusi positif bagi industri dalam negeri melalui penyerapan bahan baku, perbaikan rantai pasok, peningkatan ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian, dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Ia menegaskan bahwa penerapan IT inventory secara optimal sebagai bentuk pertanggungjawaban atas fasilitas fiskal yang telah diterima oleh perusahaan. Secara simultan, IT inventory juga bermanfaat sebagai tools yang dapat membantu manajemen dalam mengambil keputusan strategis serta monitoring dan evaluasi.

“Untuk penyerapan tenaga kerja sendiri, pemberian izin kawasan berikat terus diharapkan mampu menciptakan semakin banyak lapangan pekerjaan. Hal itu baik berupa penyerapan tenaga kerja maupun terbukanya peluang usaha di sekitar perusahaan,” sebut Yanti.

Finance Director PT PHC Indonesia, Faqih Rusdiana, pada kesempatan yang sama ikut buka suara. Ia memastikan bahwa saat ini PT PHC Indonesia memiliki 577 orang tenaga kerja dalam mendukung perputaran proses bisnis perusahaan.

“Kami selalu berusaha dengan maksimal dan berkomitmen agar tetap patuh terhadap regulasi. Hal ini mengingat banyaknya manfaat dari pemberian fasilitas kawasan berikat yang dapat kami gunakan,” tambah Faqih.

Definisi IT Inventory

Sistem informasi persediaan berbasis komputer atau biasa disebut sebagai IT Inventory merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola persediaan barang pada perusahaan. Setelahnya, sistem ini mengintegrasikan proses pemasukan, transaksi pengeluaran, serta transaksi pemakaian barang.

Fungsi dari IT Inventory antara lain ialah;

  1. Menjaga pasokan barang.
  2. Menjaga stok barang yang diproduksi.
  3. Menjaga stok barang yang beredar di pasaran.
  4. Menjaga hubungan baik dengan pelanggan.
  5. Menghasilkan laporan keuangan.
  6. Mencatat riwayat perekaman serta melakukan penelusuran kegiatan pengguna.

Selanjutnya, sistem ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat izin sebagai penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Sumber: Pajak.com