SYARAT UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK (USKP) DESEMBER TAHUN 2024

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

Indonesiaconsult.com (25/10/2024) – Ujian Sertifikasi Konsultan pajak (USKP) kembali dilaksanakan. Pelaksanaannya dilakukan di periode III tahun 2024, tepatnya pada tanggal 3-5 Desember 2024. Ujian sertifikasi ini dilaksanakan langsung oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).

Berdasarkan pengumuman resminya dengan Nomor PENG-18/KP3SKP/X/2024, ujian ini terbuka mengulang Tingkat A serta peserta baru Tingkat B dan C. Ujian ini nantinya akan dilaksanakan di 32 tempat dengan total kuota sebanyak 2.354 peserta.

Sangat penting bagi peserta untuk memerhatikan ketentuan pendaftaran yang berlaku. Pendaftar hanya diperbolehkan memilih satu lokasi ujian saja. Selain itu, peserta juga tidak diperbolehkan mengajukan perpindahan atau mengubah lokasi ujian setelah pendaftaran terkirim. Nantinya, pendaftaran ujian ini akan menggunakan skema first come first served yang membuat pendaftar yang lebih cepat dan lolos verifikasi dokumen akan mendapat prioritas.

Adapula USKP Tingkat A, ini dikhususkan bagi peserta yang mengulang dengan ketentuan sistem prioritas. Yang dimaksud di sini adalah peserta yang terdaftar pada periode awal akan diprioritaskan untuk mengikuti ujian setelah lolos verifikasi.

Syarat pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

USKP Tingkat A:

  1. Peserta berstatus mengulang yang tercatat dalam database pendaftaran.
  2. Pendidikan minimal Diploma III (D-III) Program Studi (Prodi) Akuntansi atau Perpajakan, atau Strata 1 (S-1) semua jurusan dari perguruan tinggi terakreditasi.
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selanjutnya USKP Tingkat B dan C:

  1. Peserta baru yang tidak tercatat sebagai peserta yang mengulang.
  2. Minimal minimal Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari semua jurusan dengan perguruan tinggi terareditasi.
  3. Memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat A untuk USKP Tingkat B, dan sertifikat Tingkat B untuk USKP Tingkat C.
  4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Gandeng P3KPI Pemerintah Kejar Target Penerimaan Pajak

Tata Cara Pendaftaran USKP

Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dapat dilakukan secara daring melalui laman klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp. Selanjutnya, peserta diwajibkan untuk mengunggah dokumen yang sudah dipindai dengan warna asli seperti KTP, ijazah asli, sertifikat konsultan pajak, pas foto latar merah, serta surat pernyataan yang dibubuhi meterai.

Pendaftaran USKP akan dibuka mulai tanggal 28 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB sampai 31 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB. Lalu selanjutnya, Salinan digital (softcopy) pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan sebagai berikut;

  1. Menggunakan latar belakang berwarna merah.
  2. Ukuran foto adalah 4×6
  3. Menggunakan pakaian rapi dan formal (memakai kemeja, jas, atau blazer) menghadap lurus ke depan.
  4. Pindaian dengan format berwarna, surat pernyataan peserta ujian terbaru bermeterai 10.000 (fromat tercantum dalam tautan; https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9541/).

Kelengkapan Teknis Ujian Sertifkasi Konsultan Pajak

Untuk ujian online, peserta wajib membawa laptop yang memenuhi persyaratan teknis. Setelahnya, Panel tidak akan bertanggung jawab atas masalah teknis apa pun yang mungkin timbul pada perangkat peserta selama penelitian.

Memahami seluruh syarat dan ketentuan akan membantu peserta lebih mempersiapkan diri menghadapi Ujian Akuntan Pajak Periode III. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan sertifikasi dan menjadi akuntan pajak bersertifikat di Indonesia.

Pengumuman serta Biaya

Pelamar yang lolos verifikasi akan diumumkan melalui website resmi dan login akun. Ujian ini tidak dipungut biaya, namun peserta harus membawa botol minum sendiri karena panitia hanya menyediakan makanan ringan.

Peserta juga harus hadir pada hari ujian sesuai jadwal. Jika peserta tidak hadir tanpa keterangan yang sah akan mengakibatkan diskualifikasi ujian pada tiga periode ujian berikutnya.

Sumber: Pajak.com