Indonesiaconsult.com (29/10/2024) – Prosedur administratif yang mengatur tanah dan bangunan warisan seringkali memerlukan dokumentasi perpajakan yang sangat rinci. Hal tersebut seperti Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) atau SKB waris. SKB PPh tersebut atas warisan ataupun peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima sebagai akibat warisan.
Wajib Pajak dapat mengajukan surat permohonan SKB PPh atas warisan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, permohonan juga dapat diajukan pada Pusat Konsultasi dan Penasihat Pajak (KP2KP). Tempat yang dimaksud adalah tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal.
Lantas, apa yang dimaksud dengan SKB waris? Lalu apa saja syarat agar SKB waris dapat terbebas dari pajak, serta bagaimana cara penanganannya?
Definisi SKB Waris
SKB waris adalah surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan untuk menjamin peralihan hak waris bebas pajak. Padahal, menurut Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), warisan tidak dikenakan pajak. Namun jika harta warisan didaftarkan atas nama ahli waris, maka penerima harta warisan dapat dikenakan pajak.
Artinya dengan SKB waris, maka ahli waris atas tanah dan bangunan dibebaskan dari pungutan PPh. Ketentuan mengenai SKB permohonan waris diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023. Peraturan ini terkait tentang tata cara pengecualian pembayaran pajak penghasilan atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Selain itu, peraturan ini merupakan tambahan dari PER-30/PJ/2009.
Wajib pajak berhak mendapatkan keringanan pembebasan PPh atas peralihan hak atas tanah atau bangunan yang diperoleh melalui warisan. Ini merupakan imbauan dari KP2KP Kota Sinjai berdasarkan peraturan yang berlaku. Lalu syarat utamanya, ahli waris harus mengajukan permohonan SKB pajak penghasilan disertai surat keterangan pembagian harta yang sah.
Baca Juga: Gandeng P3KPI, Pemerintah KEjar Target Penerimaan Pajak
KP2KP Sinjai
Hikmah, selaku petugas KP2KP Sinjai menyebutkan, “Selain persyaratan tersebut, tanah dan/atau bangunan yang menjadi subjek warisan dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan ahli waris. Kecuali penghasilan ahli waris lebih rendah dari penghasilan bebas pajak (PTKP).” Hal ini ia katakan pada kuasa Wajib Pajak yang tengah berkonsultasi mengenai SKB waris. Dikutip dari laman Pajak.com pada Selasa (29/10).
Sebelumnya, perwakilan wajib pajak ini mendapat masukan terkait permohonan SKB PPh Waris. Hal ini berlangsung setelah ia diminta melengkapi dokumen oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penggunaan dokumen tersebut sebagai syarat pengurusan balik nama sertifikat tanah. Selanjutnya dalam sesi tersebut, pihak kuasa Wajib pajak menanyakan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permohonan SKB PPh.
Hikmah menyatakan bahwa permohonan akan diproses dalam waktu kurang lebih tiga hari kerja setelah persyaratan lengkap diterima. KP2KP Sinjai menjamin layanan konsultasi ini tidak dipungut biaya. Setelah itu Hikmah mengimbau kepada Wajib Pajak untuk segera menghubungi KP2KP untuk mendapatkan saran lebih lanjut jika menemui kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut saat pengurusan SKB Warisan.
“Jika Anda ingin mengecek status permohonan Anda, silakan menghubungi layanan WhatsApp KP2KP Sinjai untuk mengeceknya,” tambah Hikmah.
Fungsi dan Kegunaan
SKB waris berperan sebagai pengecualian pajak penghasilan bagi ahli waris dan mempunyai dua tujuan.
- Dibebaskan dari pajak penghasilan apabila terjadi peralihan hak atas tanah melalui warisan.
- Adanya pembebasan pajak penghasilan apabila hak atas bangunan atau perumahan dialihkan melalui warisan.
Sumber: Pajak.com