Indonesiaconsult.com (06/03/2025) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) terus berkomitmen untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Selanjutnya komitmen ini dibuktikan dengan diberikannya fasilitas bagi perdagangan dan industri.
Dalam upaya ini, Bea Cukai telah menempatkan agen fasilitas di berbagai unit vertikal. Upaya ini dilakukan untuk memberikan pembinaan dan asistensi kepada perusahaan yang menerima fasilitas kepabeanan.
Baru-baru ini, Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Bekasi telah melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC). Hal ini dilakukan uuntuk perusahaan yang menerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan KB (Kawasan Berikat). Kemudian kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan bimbingan kepada perusahaan dalam memanfaatkan fasilitas kepabeanan secara efektif.
Baca Juga: Penyitaan Aset Wajib Pajak oleh Kanwil DJP Jakarta Utara, Kerugian Negara Rp2,03 Miliar
Perkuat Pertumbuhan Ekonomi: Peran Agen Fasilitas
Agen fasilitas kepabeanan merupakan pejabat atau pegawai Bea Cukai yang ditetapkan sebagai fasilitator bagi pengguna jasa. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
“Agen fasilitas ini dibentuk untuk memperkuat fondasi perekonomian. Selanjutnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk UMKM,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Melalui program asistensi ini, Bea Cukai dikatakan tidak hanya memastikan kepatuhan perusahaan penerima fasilitas. Program ini juga membantu meningkatkan efisiensi bisnis dan daya saing ekspor nasional. Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Bekasi telah melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan penerima fasilitas KITE dan kawasan berikat. Kunjugan ini dilakukan untuk memberikan asistensi dan meningkatkan kepatuhan.
Agen fasilitas kepabeanan memiliki empat tugas utama dalam mendukung perdagangan dan industry. Tugas tersebut yaitu mengidentifikasi potensi pelaku usaha, melakukan promosi dan konsultasi, mengumpulkan dan menganalisis data, serta melakukan klasterisasi perusahaan.
Budi menegaskan bahwa asistensi yang dilakukan Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Bekasi merupakan langkah nyata dalam mendukung industri dan perdagangan. Setelahnya dengan pemahaman yang lebih baik mengenai fasilitas kepabeanan, diharapkan semakin banyak perusahaan dapat memanfaatkan insentif fiskal yang tersedia.
“Kegiatan asistensi yang dilakukan Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Bekasi merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam mendukung industri dan perdagangan. Selanjutnya dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai fasilitas kepabeanan, diharapkan semakin banyak perusahaan dapat memanfaatkan insentif fiskal. Ini guna meningkatkan daya saing dan kontribusi ekspor nasional,” tutup Budi.
Sumber: Pajak.com