Penyitaan Aset Wajib Pajak oleh Kanwil DJP Jakarta Utara, Kerugian Negara Rp2,03 Miliar

Penyitaan Aset Wajib Pajak

Indonesiaconsult.com (05/03/2025) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara melakukan penyitaan aset Wajib Pajak. Aset yang dimaksud adalah milik Wajib Pajak badan ALTI yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan.

Penyitaan ini dilakukan terhadap aset berupa properti rumah di Bandung, Jawa Barat, untuk menjamin pemulihan kerugian negara. Hal tersebut juga dilakukan untuk mencegah penghilangan atau pemindahtanganan aset oleh para tersangka, yaitu SR dan HA.

Wajib Pajak badan ALTI diduga telah melakukan berbagai pelanggaran terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan badan. Hal ini dijelaskan secara langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara, Widodo.

“Wajib Pajak ALTI diduga secara sengaja tidak menyampaikan SPT. Dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Serta dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” jelas Widodo.

Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. UU ini mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan sebesar Rp2,03 miliar.

Baca Juga: Mudik Lebaran Jadi Lebih Mudah, Pemerintah Beri Diskon Pajak Tiket Pesawat

Penyitaan Aset Wajib Pajak Sebagai Komitmen

Widodo menekankan bahwa langkah penyitaan aset ini merupakan salah satu bentuk komitmen kuat dari DJP dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.

“Kami terus berusaha melakukan upaya penegakan hukum. Kami bertindak tegas terhadap Wajib Pajak yang dengan sengaja melanggar ketentuan perpajakan,” pungkas Widodo.

Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Utara juga memastikan akan berupaya menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terutama terhadap Wajib Pajak yang terlibat dalam tindak pidana perpajakan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kanwil DJP Jakarta Utara juga berharap bahwa tindakan penyitaan aset ini dapat menjadi contoh bagi Wajib Pajak lainnya untuk mematuhi ketentuan perpajakan. Mereka juga berharap masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dengan demikian, dapat tercipta iklim perpajakan yang sehat dan transparan. Selanjutnya dalam kesempatan ini, Widodo menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Kami berharap bahwa Wajib Pajak dapat memahami pentingnya mematuhi ketentuan perpajakan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” pungkas Widodo.

Sumber: Pajak.com