Indonesiaconsult.com (07/03/2025) – Pemerintah menetapkan target ambisius untuk mencapai kepatuhan Wajib Pajak sebesar 100% pada tahun 2029. Target ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak dan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain target kepatuhan penuh dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah juga menargetkan rasio penerimaan perpajakan. Selanjutnya hal ini dilakukan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat dari 10,07% pada tahun 2024 menjadi 15% pada tahun 2029. Upaya ini akan dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan yang berfokus pada perluasan basis pajak serta optimalisasi kebijakan fiskal menyeluruh.
“Persentase capaian tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan dan Orang Pribadi 100 persen pada 2029”. Hal ini seperti yang tercantum dalam dokumen RPJMN 2025-2029.
Baca Juga: Bea Cukai Dorong Pertumbuhan Ekonomi Dengan Fasilitasi Perdagangan dan Industri
Upaya Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Untuk mencapai target kepatuhan pajak yang tinggi, pemerintah telah merancang beberapa strategi utama. Pertama, ekstensifikasi perpajakan yang memperluas basis pajak dengan menambah jumlah Wajib Pajak terdaftar. Target penambahan Wajib Pajak melalui ekstensifikasi adalah 90% pada tahun 2029.
Selain itu, intensifikasi pajak juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Pemerintah menargetkan efektivitas kebijakan penerimaan negara sebesar 100% untuk optimalisasi penerimaan pajak sesuai dengan potensi ekonomi nasional.
Sebagai langkah nyata, pemerintah akan mengimplementasikan core tax system yang mengintegrasikan data perpajakan dengan sistem informasi dari berbagai instansi. Kemudian penggunaan teknologi berbasis data-driven ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak.
Penyederhanaan proses bisnis dan reformasi kelembagaan juga menjadi fokus utama untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan sistem yang lebih sederhana dan efisien, diharapkan masyarakat akan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Pemerintah terus memperkuat kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dan melindungi kesehatan masyarakat. Kebijakan ini mencakup peningkatan tarif cukai hasil tembakau secara bertahap dan penyederhanaan struktur tarif cukai.
Selain itu, pemerintah juga fokus pada optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA). Selanjutnya peningkatan dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pemanfaatan aset negara secara lebih efektif.
Untuk mendukung peningkatan kepatuhan pajak di daerah, pemerintah akan mempercepat digitalisasi transaksi pemerintahan. Hal ini untuk meningkatkan layanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan juga menjadi bagian dari strategi ini. Hal tersebut pula bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan nasional yang kuat dan berkelanjutan.
Komitmen Pemerintah
Pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan pendapatan pajak. Kebijakan fiskal akan difokuskan pada investasi publik yang strategis, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta riset dan inovasi. Selanjutnya investasi ini bertujuan untuk mendukung industri masa depan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan masyarakat meningkat seiring dengan stabilitas ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan. Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menggunakan pendapatan pajak secara optimal dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sumber: Pajak.com