Benarkah Tarif PPN 12% Hanya Diperuntukkan Bagi Barang Mewah dan Orang Kaya?

PPN 12%

Indonesiaconsult.com (18/12/2024) – Pemerintah hanya mengenakan tarif PPN 12% untuk barang mewah, yaitu barang yang dikonsumsi oleh orang kaya. Makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat kelas bawah dan menengah akan tetap dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 11%. Selain itu, bisa saja bahkan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Ada 3 kelompok barang yang secara legal akan tetap kena 12%, tapi 1% ditanggunng pemerintah. Itu minyakkita, tepung terigu dan gula industry. Jadi supaya tidak membebani yang dikhawatirkan pemerintah 1% tambahan ditanggung pemerintah.” Dikutip  dari laman cnbcindnesia.com pada Rabu (18/12). Hal tersebut diungkapkan oleh Susiwijono selaku Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers di kantornya.

Kebijakan PPN yang dianut pemerintah bersifat umum. Seluruh barang dan jasa kena pajak dikenakan PPN sebesar 12% contohnya adalah seperti Pakaian, Spotify, Netflix, dan bahkan kosmetik. Hal tersebut kecuali jika produk yang dimaksud dikecualikan dari peraturan pemerintah.

“Pengelompokannya sudah kita jelaskan mana yang kena 1% tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP, sudah kita jelaskan. Diluar itu secara regulasi terkena PPN 12%, jadi kena tambahan 1%.” Hal ini dipertegas oleh Susiwijono.

Adapula untuk PPN 12% yang akan dikenakan terhadap barang-barang mewah. Susiwijono tekankan tarif ini dikenakan terhadap barang dan jasa, termasuk jasa Pendidikan dan kesehatan yang selama ini premium, namun tergolong yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

“Arahan Pak PResiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK, baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama. Tapi untuk barang apapun mulai Netflix, spotify, dan lain-lain itu pengenaan dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan,” papar Susiwijono.

Baca Juga: PPN 12%: Mantan Wakil Menteri Keuangan Serta Tokoh Lainnya Angkat Bicara

Tanggapan Pihak Lain terhadap pengecualian PPN 12%

Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik CELIOS, mengkritik kebijakan PPN. Ia mengatakan, hal ini berbeda dengan cerita barang mewah yang diceritakan beberapa waktu lalu.

“PPN tetap naik untuk hamper seluruh komoditas yang dikonsumsi oleh masyarakat bawah,” ungkap Wahyudi Askar. Dikutip dari laman cnbcindonesia.com pada Rabu (18/12).

Ia mencontohkan pakaian, sabun, deterjen, minyak dan kredit sebagai contoh barang-barang tersebut. Pemberlakuan pajak pertambahan nilai yang lebih tinggi tentu akan semakin membebani kantong masyarakat.

“Hal ini akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan,” ujarnya.

Wahyudi melanjutkan, kelompok pangan pokok sudah lama dibebaskan dari pajak pertambahan nilai. Klasifikasi pajak pertambahan nilai atas bahan baku premium juga belum jelas.

“Perlu diingat juga kayak daging wagyu itu hanya gimmick pemerintah saja. Jumlahnya juga tidak seberapa. Gap atau potensi dampak pada masyarakat luas itu ada di komoditas lainnya yang secara tidak langsung memengaruhi masyarakat bawah, seperti oli motor, pulsa, dan lainnya,” terang Wahyudi.

Sumber: cnbcindonesia.com