Cara Mengisi “Customs Declaration”

“Saat ini, pemberitahuan pabean tentang barang bawaan penumpang dilakukan secara elektronik melalui sistem yang disebut Pemberitahuan Perdagangan Elektronik”

 

Indonesiaconsult.com, (12/08/2024), Jika Anda berencana untuk kembali ke Indonesia dengan membawa barang bawaan dari luar negeri, pastikan untuk mengisi Customs Declaration. Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai), pemberitahuan pabean tentang barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut sebelum masuk ke wilayah Indonesia. Bagaimana cara mengisi itu? Ini adalah cara mengisi deklarasi bea cukai yang kumpulkan dari penjelasan Bea Cukai, seperti dikutip dari pajak.com.

Cara Mengisi “Pemberitahuan Perdagangan” Saat ini, pemberitahuan pabean tentang barang bawaan penumpang dilakukan secara elektronik melalui sistem yang disebut “Pemberitahuan Perdagangan Elektronik”. Berikut adalah caranya:

  • Anda dapat mengakses sistem e-CD di https://ECD.beacukai.go.id/.
  • Penumpang juga dapat memindai kode Quick Response (QR) yang tersedia saat mereka tiba di Indonesia. Setelah mereka mengisi formulir yang diperlukan, mereka dapat memindainya di area pemeriksaan Bea Cukai.
  • Pada halaman utama, Anda dapat mengisi informasi tentang penumpang, yang mencakup nama lengkap, email, nomor paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat hotel atau tempat tinggal di Indonesia, tempat kedatangan, nomor penerbangan, pelayaran, atau maskapai lainnya, dan tanggal kedatangan.
  • Apabila Anda selesai mengisi, klik “Next”.
  • Anda akan diminta untuk mengisi informasi tambahan, seperti jumlah bagasi dan jumlah anggota keluarga. Setelah itu, klik “Next”. Selanjutnya, Anda akan melihat beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan barang bawaan. Anda dapat mengubah tombol menjadi “Yes” atau “No” sesuai dengan barang bawaan yang Anda bawa.
  • Anda akan diminta untuk mengisi lebih banyak data jika Anda memilih “Ya”. Setelah Anda selesai, tekan “Next”.
  • Ini juga mencakup bagian yang berisi identitas International Mobile Equipment Identity (IMEI). Anda tidak boleh membeli lebih dari dua unit handphone atau tablet dari luar negeri setiap orang, jika tidak, Anda dapat menekan tombol “Next”.
  • Setelah itu, Anda dapat memberi tanda centang pada halaman perjanjian atau pernyataan,
    dan kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Anda akan menerima kode QR dari sistem, yang dapat Anda berikan kepada petugas Bea Cukai yang relevan.