Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Baru di Jakarta

“Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kedua aspek: kepemilikan dan penguasaan”

eraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 (Perda 1/2024) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta membawa perubahan besar pada tarif pajak kendaraan bermotor. Legislasi ini merupakan pengembangan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan pedoman umum mengenai pajak dan retribusi daerah.

Sebagaimana diketahui, pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kedua aspek: kepemilikan dan penguasaan. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah. Penguasaan, di sisi lain, adalah penggunaan dan kontrol fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan yang memiliki bukti yang sah untuk memilikinya.

Daftar Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 

Daftar Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Perda 1/2024 tidak hanya mengubah istilah yang terkait dengan objek pajak, tetapi juga menambahkan objek pajak baru dan menyederhanakan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor. Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan tarif progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, tergantung pada jenis kendaraan dan jumlah rodanya. Dalam kasus tertentu, jika seseorang memiliki kendaraan yang memiliki lebih dari satu roda, maka tarif progresif.

Dalam Pasal 7 Perda 1/2024, tarif terbaru untuk pajak kendaraan bermotor dijelaskan sebagai berikut:

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Pribadi

2% untuk kendaraan pertama.

3% untuk kendaraan kedua.

4% untuk kendaraan ketiga.

5% untuk kendaraan keempat.

6% untuk kendaraan bermotor kelima dan lebih tinggi.

2. Tarif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan umum dan layanan khusus sebesar 0,5 persen untuk kendaraan yang digunakan oleh angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial dan keagamaan, serta pemerintah.

3. Tarif pajak kendaraan bermotor perusahaan sebesar 2% tanpa pajak progresif. Untuk alasan apa perubahan ini penting?

Perda 8/2010 dan Perda 2/2015 menetapkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di Jakarta hingga 17 tingkatan tarif, mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor pertama hingga 10% untuk kendaraan bermotor ke-17. Oleh karena itu, undang-undang baru ini menyederhanakan tarif progresif sebelumnya yang terdiri dari 17 tingkatan menjadi hanya 5 tingkatan tarif.

Diharapkan bahwa hal ini akan membuat lebih mudah bagi orang-orang di Jakarta untuk menghitung dan membayar pajak kendaraan mereka dengan tarif yang lebih sederhana.

Kapan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Baru Berlaku?
Terlepas dari fakta bahwa Perda 1/2024 ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2024, tarif baru untuk Pajak Kendaraan Bermotor akan mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta, yang mengatur ketentuan mengenai pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru, yang diberlakukan selama tiga tahun sejak tanggal 5 Januari 2022.

Pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana selama waktu transisi ini. Selain itu, waktu transisi ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tarif yang lebih sederhana.

Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Kendaraan?

Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Mobil Sebelum Meninggalkan Rumah?
Pemilik mobil di Jakarta diharapkan memahami perubahan ini dan mempersiapkan diri sebelum tarif baru mulai berlaku. Memahami tarif baru akan membantu mereka menghindari kebingungan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Perda 1/2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta merupakan langkah besar dalam penyederhanaan dan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor. Diharapkan kebijakan ini akan membuat pemilik kendaraan lebih mudah memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka dengan menyediakan penyesuaian tarif progresif yang lebih sederhana.