Indonesiaconsult.com (24/09/2024), Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pemenrintah menginstruksikan pemberian fasilitas kepabeanan kepada musisi internasional yang akan menyelenggarakan konser di tanah air.
Seperti yang diketahui akhir-akhir ini banyak musisi internasional yang masuk ke Indonesia dan menggelar konser. Penggelaran konser tersebut biasanya diadakan dengan skala yang cukup besar. Peminat dari berbagai kalangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing ikut meramaikan pagelaran ini.
Dengan maraknya pengadaan kegiatan musik satu ini, pemerintah memberikan fasillitas kepabeanan kepada musisi luar negeri yang menggelar konser di Indonesia. Hal tersebut bertujuan untuk lebih menarik minat musisi internasional agar menyelenggarakan konser di tanah air.
Baca Juga: Insentif PPN DTP Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Pemberian Fasilitas Kepabeanan
Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta menjelaskan bahwa fasilitas kepabeanan yang diberikan pada musisi internasional tersebut adalah Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet. Fasilitas diberikan dengan maksud untuk memperlancar proses masuknya berbagai peralatan pertunjukan yang digunakan dalam konser.
Pemberian fasilitas kepabeanan ATA Carnet ini dilakukan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat yang dimaksud antara lain ialah, barang yang dibawa masuk bukan merupakan barang habis pakai, harus mudah diidentifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk yang signifikan.
Dilansir dari laman Pajak.com, Bea dan Cukai mengunggah dalam akun sosial media resminya, @bcsoetta menyebutkan “Bea dan Cukai dukung industry hiburan di Indonesia dengan memberikan fasilitas ATA Carnet untuk konser musisi internasional, Bruno Mars.” Dikutip pada Selasa (24/09).
Pemberian fasilitas ATA Carnet untuk konser Bruno Mars yang diselenggarakan di Jakarta pada 13-14 September 2024 lalu merupakan bentuk nyata dukungan Bea dan Cukai terhadap penyelenggaraan konser musisi luar negeri di Indonesia.
ATA Carnet
Admission Temporaire/Temporary Admission Carnet atau ATA Carnet merupakan dokumen kegiatan ekspor dan impor sementara atas barang-barang tertentu. Dalam konser Bruno Mars, DJBC memberikan kemudahan agar perlengkapan yang dibutuhkan untuk konser tersebut dapat masuk ke Indonesia dengan lebih cepat dan efisien.
Pemberian fasilitas ini tentunya dilakukan dengan beberapa persayaratan yang berlaku. Syarat ini bertujuan untuk memastikan barang-barang yang masuk ke Indonesia dapat dilacak dan dikembalikan ke negara asalnya dengan mudah. Dengan adanya pemberian fasilitas kepabeanan yang dimaksud, DJBC berharap dapat mendukung kelancaran masuknya peralatan konser musisi internasional.
Adanya fasilitas ATA Carnet ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak musisi serta acara internasional lain yang diadakan di Indonesia. Dengan demikian, industri hiburan di dalam negeri dapat berkembang dengan lebih pesat. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif bagi industri hiburan dalam negeri. Selain itu, hal ini juga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, penyelenggaraan konser musisi internasional seperti Bruno Mars dapat memberikan manfaat lebih luas bagi Indonesia.
Sumber: Pajak.com