“Natura dan/atau Kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebelumnya bukan objek pajak, dan tidak dapat dikurangkan dari pajak.”
Indonesiaconsult.com, (19/08/20224), Direktorat Jenderal Pajak baru-baru ini menerbitkan Nota Dinas Nomor 14 Tahun 2024 untuk menegaskan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan. Nota Dinas ini memberikan rincian tentang bagaimana fasilitas pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh pemberi kerja diperlakukan dalam hal pajak penghasilan. Berikut adalah rincian ketentuan tersebut:
Dasar Pengenaan Pajak Natura dan/atau Kenikmatan
Natura dan Kenikmatan sebagai Objek Pajak:
– Sebelumnya, perusahaan tidak menganggap natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan, dan perusahaan tidak bisa mengurangkan pajak untuk fasilitas tersebut.
– Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemberi kerja kini harus menganggap natura dan kenikmatan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
– Perusahaan harus memotong pajak sesuai dengan Pasal 21 untuk natura atau kenikmatan yang termasuk objek pajak.
Batasan untuk Fasilitas Pendidikan yang Terlepas dari Objek PPh
1. Fasilitas Pendidikan Berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu:
– Pemberi kerja dapat memberikan fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu tanpa mempengaruhi pajak penghasilan.
– Fasilitas ini bisa diberikan kepada karyawan yang bekerja di daerah tertentu atau keluarganya dan diselenggarakan oleh:
– Pemberi kerja itu sendiri.
– Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang bekerja sama dengan pemberi kerja.
– Wilayah kabupaten atau kota tertentu.
2. Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan di Luar Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha:
– Pemberi kerja dapat memberikan fasilitas pendidikan dan pelatihan yang tidak terkait dengan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha, dan fasilitas ini dapat dikecualikan dari objek PPh jika:
– Diterima oleh karyawan atau keluarganya.
– Memenuhi syarat sebagai beasiswa.
– Penerima beasiswa harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk:
– Pegawai yang merupakan WNI, mengikuti pendidikan formal atau nonformal di dalam atau luar negeri.
3. Ketentuan Khusus untuk Beasiswa:
– Beasiswa tidak termasuk dalam objek PPh jika:
– Pemberi kerja memiliki hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan dengan pegawai penerima beasiswa.
– Terdapat hubungan keluarga antara pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus pemberi kerja dengan pegawai penerima beasiswa.
Pemberi kerja harus mematuhi batasan dan ketentuan terkait fasilitas pendidikan dan pelatihan. Jika pemberi kerja memberikan fasilitas pendidikan sesuai dengan ketentuan, maka fasilitas tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh. Penerapan ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa pemberian fasilitas pendidikan sebagai bagian dari kompensasi kerja sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Sumber Artikel: www.pajak.com