Indonesiaconsult.com (11/03/2025) – Pemerintahan Provinsi Jakarta meluncurkan sistem perpajakan baru yang disebut E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent). Sistem ini merupakan platform pengumpulan data transaksi yang terdiri dari berbagai sumber data. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran kewajiban perpajakan warga Jakarta.
Menurut Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Jakarta, sistem E-TRAPT memungkinkan proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat. Sistem ini juga dapat membantu Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya dengan mudah.
“E-TRAPT berbentuk Agent Software, bukan perangkat tapping box,” seperti dikutip dari website Bapenda Jakarta. Sistem ini merupakan salah satu langkah inovatif Pemda Jakarta dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pajak.
Dengan menggunakan sistem E-TRAPT, Pemda Jakarta berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sistem ini juga diharapkan dapat membantu Pemda Jakarta dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian pajak.
Selain itu, sistem E-TRAPT juga dapat membantu Pemda Jakarta dalam meningkatkan layanan kepada Wajib Pajak. Dengan menggunakan sistem ini, Wajib Pajak dapat melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya secara online, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.
Baca Juga: Pemerintah DKI Jakarta Tetapkan Tarif Pajak Reklame 25 Persen
Cara Kerja Sistem Perpajakan E-TRAPT
Sistem E-TRAPT yang diperkenalkan oleh Bapenda Jakarta memiliki cara kerja yang cukup sederhana. Sistem ini membaca data transaksi dari berbagai sumber yang telah diberikan akses, kemudian mengirimkannya langsung ke server Bapenda DKI Jakarta.
Berdasarkan data transaksi yang telah terekam, sistem E-TRAPT akan memberikan usulan jumlah pajak terutang yang disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada saat wajib pajak akan melakukan pembayaran melalui portal (link unavailable) Usulan jumlah tersebut masih dapat disesuaikan kembali oleh wajib pajak jika ada hal-hal yang belum terekam oleh sistem.
Pelaporan pajak menjadi lebih sederhana dengan menggunakan sistem E-TRAPT. Wajib Pajak tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual untuk pelaporan masa. Cukup dengan mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), laporan sudah dapat disampaikan dengan cepat dan mudah.
“Dengan adanya sistem ini, proses perpajakan menjadi lebih praktis, transparan, dan efisien, sehingga Wajib Pajak dapat lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani proses administrasi yang rumit,” tulis Bapenda Jakarta.
Pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak. Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum online transaksinya, pemasangan E-TRAPT akan dilaksanakan oleh tim implementor E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UPPPD dan Suku Badan.
” Atau Wajib Pajak dapat langsung mengajukan permohonan mandiri untuk pemasangan sistem ini dengan mengirimkan permohonan kepada UPPPD atau Bapenda DKI Jakarta.” Dikutip dari laman Cnbcindonesia.com pada Selasa (11/03).
Sumber: Cnbcindonesia.com