Indonesiaconsult.com (10/03/2025) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pajak reklame dengan tarif hingga 25%. Hal ini diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pajak reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame dalam berbagai bentuk. Contohnya seperti billboard, spanduk, stiker, selebaran, hingga reklame digital seperti videotron dan megatron. Pajak ini wajib dibayar oleh Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha, yang menyelenggarakan reklame di wilayah DKI Jakarta.
Untuk menghindari kesalahan perhitungan, penting bagi pelaku usaha dan pengiklan untuk memahami aturan pajak tersebut. Dalam hal ini juga termasuk objek pajak, cara perhitungan, dan mekanisme pembayarannya.
Pajak reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame dalam berbagai bentuk, seperti:
- Reklame papan/billboard/videotron/megatron
- Reklame kain (banner, spanduk, dll.)
- Reklame stiker atau tempel ditempel di tempat tertentu
- Reklame selebaran
- Reklame di kendaraan (mobil, bus, motor)
- Reklame udara (balon udara, drone beriklan)
- Reklame apung (di air atau sungai)
- Reklame film/slide
- Reklame peragaan (misalnya mannequin yang dipajang di depan toko)
Namun, beberapa jenis reklame seperti iklan di media elektronik, label produk, papan nama usaha sendiri, reklame pemerintah, dan reklame politik atau sosial tidak dikenakan pajak.
Besaran pajak dihitung berdasarkan nilai sewa reklame, yang diperoleh dari kontrak sewa atau dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti:
- Jenis reklame
- Bahan yang digunakan
- Lokasi pemasangan
- Waktu dan lama penayangan
- Jumlah dan ukuran reklame
Jika nilai kontrak tidak jelas atau dianggap tidak wajar, pemerintah akan menetapkannya berdasarkan faktor-faktor tersebut sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame berdasarkan Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Prabowo: Kepatuhan Wajib Pajak Ditargetkan 100% pada 2029!
Cara Hitung Pajak Reklame
Perhitungan pajak reklame di DKI Jakarta sangat sederhana, yaitu dengan mengalikan nilai sewa reklame dengan tarif pajak 25 persen. Contohnya, jika nilai sewa reklame sebesar Rp10 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp2.500.000.
Pajak reklame mulai terutang sejak reklame dipasang atau ditayangkan. Selanjutnya, pembayarannya harus dilakukan di wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan lokasi pemasangan reklame. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan masuk ke kas daerah yang berwenang.
Namun, untuk reklame berjalan seperti yang dipasang pada kendaraan, pajaknya tidak dibayarkan berdasarkan lokasi reklame beroperasi. Reklame jenis ini dibayarkan di Jakarta, tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar.
Pajak ini memiliki peran penting dalam pembangunan kota, karena membantu menciptakan lingkungan periklanan yang lebih teratur, estetis, dan berkelanjutan. Oleh karenanya, memahami aturan tentang pajak tersebut sangat penting bagi pelaku usaha agar tetap taat pajak dan terhindar dari sanksi hukum.
Sumber: Pajak.com