Eks Kakanwil DJP Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi

Tersangka Gratifikasi

Indonesiaconsult.com (27/02/2025) – Eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menanggapi penetapan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus Mohamad Haniv sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi. DJP menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan. DJP juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kasus serupa di masa depan.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, penetapan Haniv sebagai tersangka merupakan pengembangan dari upaya penegakan hukum terhadapnya pada tahun 2020. Dwi juga menegaskan bahwa Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 18 Januari 2019.

DJP juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi kinerja pegawai pajak dan melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi. Masyarakat dapat melaporkan indikasi pelanggaran melalui beberapa kanal pengaduan resmi, seperti Kring Pajak, email, situs pengaduan, dan situs whistleblowing system.

DJP juga menekankan bahwa mereka berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal. DJP juga mengapresiasi perhatian publik dalam memastikan lembaga ini tetap menjalankan fungsinya sebagai pengumpul penerimaan negara melalui pajak.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Haniv diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Hal ini tentu berlawanan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Haniv diduga meminta sponsorship dari Wajib Pajak. Ia melakukan hal tersebut untuk mendukung acara fashion show anaknya, yang memiliki bisnis fashion bernama FH For Home by FH di Victoria Residence, Karawaci.

Total gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai Rp21,5 miliar. KPK menilai bahwa seluruh penerimaan tersebut berkaitan langsung dengan jabatan Haniv dan melanggar aturan yang berlaku. Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Pajak Terbaru: Sri Mulyani Keluarkan PMK 4/2025 untuk Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman

Vonis Atas Penetapan Tersangka Gratifikasi

Dalam hal ini, KPK juga menjerat Haniv dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DJP juga mengingatkan bahwa gratifikasi merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum. Oleh karena itu, DJP berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Selain itu, DJP juga berkomitmen untuk meningkatkan integritas pegawai demi mencegah kasus serupa di masa depan.

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan integritas, DJP juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi kinerja pegawai pajak. Masyarakat dapat melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi, sehingga DJP dapat segera menindaklanjuti dan mengambil tindakan yang tepat.

Sumber: Pajak.com