Pajak Terbaru: Sri Mulyani Keluarkan PMK 4/2025 untuk Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman

Pajak Terbaru

Indonesiaconsult.com (26/02/2025) – Pajak Terbaru: Sri Mulyani Keluarkan PMK 4/2025 untuk Kepabeanan dan Pajak Barang Kiriman

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Pajak Terbaru: Pokok-Pokok Perubahan

1. Pendefinisian Ulang Barang Kiriman

Barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi didefinisikan ulang untuk memperjelas ketentuan-ketentuan yang berlaku.

2. Pengaturan Jangka Waktu Penyampaian Consignment Note (CN)

Jangka waktu penyampaian CN dapat dikecualikan apabila penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.

3. Perubahan Aturan Terhadap Barang Kiriman yang Menerapkan Self Assessment

Aturan self-assessment hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang penerima barangnya adalah badan usaha, sedangkan untuk penerima barang perseorangan diterapkan skema official assessment tanpa konsekuensi denda.

4. Perubahan Aturan Bea Masuk Tambahan (BMT) Impor Melalui Barang Kiriman

Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi FOB 3 hingga 1.500 dolar AS dikecualikan dari pengenaan BMT.

5. Perubahan Aturan Pungutan untuk Nonkomoditas Tertentu

Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB 3 hingga 1.500 dolar AS diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan PPh.

Baca Juga: PPN 0% Untuk Rumah Baru: Ketahui Syarat dan Waktu Berlakunya

6. Perubahan Tarif Bea Masuk Terhadap Komoditas Tertentu

Terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi tiga kelompok pembebanan tarif.

7. Pengaturan Khusus Barang Kiriman Jemaah Haji

Selanjutnya barang kiriman jemaah haji mendapatkan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan nilai pabean FOB USD1.500 per pengiriman, paling banyak dua kali pengiriman.

8. Pengaturan Khusus Barang Kiriman Hadiah Perlombaan/Penghargaan Internasional

Barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan relaksasi dibebaskan bea masuk. Hal ini dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang dekoratif. Barang yang dimaksud seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya serta satu buah hadiah lainnya.

9. Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman

Terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman, antara lain penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram.

Sumber: Pajak.com