Indonesiaconsult.com (28/02/2025) – Indonesia Kukuhkan Kerja Sama AEO dengan 4 Negara ASEAN, Ini Keuntungannya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) telah menjalin kerja sama dengan empat administrasi kepabeanan di ASEAN. Empat negara tersebut yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam dalam skema ASEAN Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AAMRA). Kerja sama AEO ini memungkinkan pengakuan timbal balik terhadap program Authorized Economic Operator (AEO) di masing-masing negara, sehingga mempermudah proses perdagangan internasional bagi eksportir dan importir.
Program AEO adalah kebijakan yang bertujuan untuk mempermudah perdagangan internasional dengan memberikan fasilitas kemudahan prosedur. Program ini juga merupakan pengurangan risiko kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan dan prosedur perdagangan internasional.
Dengan kerja sama AAMRA, program AEO di Indonesia akan diakui dan diterima di Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam. Hal ini memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi pelaku usaha perdagangan internasional, antara lain peningkatan efisiensi, peningkatan keamanan, peluang perdagangan lebih luas, dan penguatan hubungan ekonomi antarnegara.
Baca Juga: Eks Kakanwil DJP Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi
Manfaat Kerja Sama AEO
Eksportir AEO Indonesia serta importir AEO dan non-AEO di Indonesia akan mendapatkan fasilitasi perdagangan, yakni dalam bentuk percepatan proses customs clearance. Namun, untuk memanfaatkan kerja sama ini secara optimal, eksportir dan importir perlu memahami prosedur yang telah ditetapkan dalam guideline AAMRA.
Keberhasilan kerja sama ini tidak terlepas dari peran serta pemerintah, pengguna jasa (importir dan eksportir), serta masyarakat dalam penerapan AEO. Dengan implementasi AAMRA, Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam perdagangan internasional di ASEAN. Bagi eksportir dan importir, inisiatif ini membuka peluang besar untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi bisnis mereka.
Dalam hal ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa kerja sama AAMRA telah diimplementasikan secara penuh oleh Indonesia sejak 1 Oktober 2024. Budi juga menambahkan bahwa eksportir AEO Indonesia harus menyampaikan nama, alamat, trader identification number (TIN). Selanjutnya yang harus disiapkan juga adalah tanggal otorisasi AEO, dan status AEO kepada pembeli di negara mitra.
Importir di Indonesia (AEO dan non-AEO) yang mengimpor barang dari perusahaan AEO di negara mitra perlu meminta nomor dan tanggal TIN dari perusahaan tersebut. Lalu mereka juga perlu memasukkan data TIN tersebut ke dalam dokumen pabean impor BC 2.0 sebagaimana diatur dalam guideline AAMRA.
Dengan demikian, kerja sama AAMRA diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan peluang perdagangan di kawasan ASEAN. Indonesia juga diharapkan dapat terus berkomitmen untuk menerapkan standar terbaik dalam operasional kepabeanan. Selain itu, Indonesia juga harus memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan manfaat dari kerja sama ini.
Sumber: Pajak.com