IC Consultant Bali Selenggarakan Edukasi Pajak bagi Pelaku Usaha

Edukasi Pajak

Indonesiaconsult.com (17/03/2025) – IC Consultant Bali berkolaborasi dengan Five Pillar Academy menyelenggarakan edukasi pajak berbentuk seminar. Seminar tersebut bertajuk “Bali Bijak” atau “Bali Bincang Pajak” dengan tema “Pajak Tuntas, Bisnis Melesat”

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Santay Badung, Bali pada Jumat, 14 Maret 2025. Acara ini dihadiri oleh pengusaha Bali dan menghadirkan narasumber Ariawan Rahmat, praktisi perpajakan dari IC Consultant dan Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institue.

Dalam paparannya, Ariawan mengenalkan dasar-dasar sistem administrasi perpajakan di Indonesia, termasuk hak dan kewajiban perpajakan bagi pengusaha. Tujuan acara ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengusaha Bali tentang perpajakan. Diharapkan pula hal ini dapat membantu mereka mengelola bisnis dengan lebih efektif dan efisien.

Ariawan menyatakan, dengan kemajuan teknologi informasi dan tata kelola administrasi yang semakin canggih, pengusaha tidak lagi dapat menghindari kewajiban pajak.

“Menghindari kewajiban perpajakan justru akan menghambat bisnis dan membuatnya sulit berkembang pesat,” tegas Ariawan.

Oleh karenanya menurut Ariawan, pengusaha harus mulai memahami proses bisnis administrasi perpajakan dan mematuhi seluruh kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, pengusaha dapat menghindari risiko-risiko yang terkait dengan penghindaran pajak dan memfokuskan diri pada pengembangan bisnis mereka. Ini adalah pilihan paling bijak bagi pengusaha untuk membuat bisnis mereka melesat.

“Suka atau tidak suka, ada dua hal yang tidak bisa dihindari dalam hidup ini, yakni kematian dan pajak.” Ariawan menegaskan dengan mengutip kata-kata bijak Benjamin Franklin yang sudah populer sejak abad ke-18.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak Rp149 Triliun pada Awal Tahun, Apa Kata Wamenkeu?

Ariawan Jelaskan Edukasi Pajak

Ariawan menjelaskan bahwa pemerintah telah melaksanakan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax. Hal ini untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Dengan demikian, praktik menghindar dari kewajiban pajak akan berdampak kontra produktif bagi pengusaha.

Menurut Ariawan, ada beberapa risiko yang dihadapi oleh pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Pertama, sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, pengusaha akan dikenakan sanksi administratif, penagihan, pencekalan, penyanderaan. Selanjutnya bahkan pidana jika terbukti ada unsur kejahatan.

Selanjutnya yang kedua, risiko dicabutnya izin usaha oleh pemerintah. Ketiga, masuk dalam radar pengawasan Automatic Exchange of Information (AEoI). Hal ini memungkinkan otoritas pajak berbagai negara untuk berbagi data keuangan wajib pajak.

Ariawan menjelaskan bahwa AEoI bertujuan untuk mitigasi penghindaran atau penggelapan pajak dan pencucian uang.

“Sistem ini memungkinkan otoritas pajak untuk berbagi data keuangan wajib pajak yang memiliki rekening di luar negeri, sehingga meminimalisasi praktik penghindaran pajak.”

Meskipun demikian, Ariawan mengimbau agar pengusaha tidak perlu takut terhadap kewajiban perpajakan mereka. Pemungutan pajak yang dilakukan negara memegang asas keadilan, sesuai kemampuan wajib pajak dan tingkat penghasilan yang diperoleh mereka. Hal yang terpenting adalah melakukan manajemen pajak yang baik serta memahami dan mengelola risikonya dengan benar.

Sumber: Suarabali.co.id