Masalah Coretax: Direktorat Jenderal Pajak Bebaskan Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Terlambat Lapor SPT

Masalah Coretax

Indonesiaconsult.com (03/03/2025) – Masalah Coretax: Direktorat Jenderal Pajak Bebaskan Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Terlambat Lapor SPT

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif. Penghapusan sanksi tersebut atas keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT atau membayar pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif. Keringanan ini berlaku untuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan bea meterai. Pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tidak akan dikenakan sanksi administratif jika melaporkan SPT sebelum 28 Februari 2025. Begitupun dengan wajib pajak yang terlambat membayar pajak, tidak akan dikenakan sanksi administratif jika membayar pajak sebelum 28 Februari 2025.

Keringanan ini juga berlaku untuk wajib pajak yang terlambat membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea meterai. Wajib pajak yang terlambat membayar PPN dan bea meterai tidak akan dikenakan sanksi administratif jika membayar pajak sebelum 10 Maret 2025.

Baca Juga: Indonesia Kukuhkan Kerja Sama AEO dengan 4 Negara ASEAN, Ini Keuntungannya

Harapan Dari Keputusan Atas Masalah Coretax

Keputusan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT atau membayar pajak. Wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan keringanan ini untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan demikian, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya dan menghindari sanksi administratif.

Selain itu, keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan adanya keringanan ini, wajib pajak dapat lebih mudah memahami dan memenuhi kewajiban pajaknya. Diharapkan pula hal ini dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap bahwa keputusan ini dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. DJP juga berharap keputusan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, DJP dapat lebih efektif dalam mengumpulkan pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Selain itu, diharapkan pula bahwa keputusan ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Dengan adanya keringanan ini, wajib pajak dapat merasa lebih nyaman dan percaya diri dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Dalam jangka panjang, keputusan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Dengan adanya keringanan ini, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya hingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Sumber: Cnbcindonesia.com