![]()
Indonesiaconsult.com (10/09/2024), Melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah memilki rencana untuk mengevaluasi kebijakan tarif insentif pajak UMKM dalam waktu dekat. Kebijakan yang dimaksud adalah Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Adapun kebijakan ini telah berlaku sejak tahun 2018 dan direncanakan berakhir pada tahun 2024 ini.
Berkaitan dengan hal itu, ada pihak yang menilai bahwa kebijakan ini telah membantu UMKM Indonesia. Kebijakan ini dinilai memberikan kemudahan melalui pencatatan sederhana, alih-alih suatu pembukuan yang rumit. Dengan berakhirnya kebijakan ini, timbul kekhawatiran bahwa UMKM akan mengalami tantangan baru dalam perhitungan perpajakan.
Partner RDN Consulting, Leander Resadhatu menyebutkan “UMKM itu memang membutuhkan (insentif) karena kalau kita lihat, 0,5% itu bisa menggunakan pencatatan dan bukan pembukuan. Pembukuan itu cukup rumit, seperti apa yang disampaikan di atas.” Dikutip dari laman Pajak.com (09/09).
Lalu seperti apa sebenarnya rencana penghapusan yang digadang-gadangkan ini? Sebelum itu, mari pahami terlebih dahulu terkait insentif pajak UMKM yang masih berlaku saat ini.
Baca Juga: Tarif Pajak Penghasilan UMKM Hilang?
Insentif Pajak UMKM 0,5%
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan insentif PPh final dengan tariff 0,5%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya, Wajib Pajak UMKM juga tidak perlu melakukan penyetoran pajak. Demikian pula pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan UMKM. Mereka tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan transaksi dengan pelaku UMKM.
Selanjutnya, Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak diwajibkan mengajukan surat keterangan PP 23. Pelaku UMKM cukup menyampaikan laporan realisasi saja setiap bulannya. Namun rencananya, kebijakan ini akan berakhir pada tahun 2024, sehingga pelaku UMKM akan dikenakan tariff normal pada tahun 2025.
Rencana Penghapusan
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyebutkan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tak bisa lagi menggunakan insentif PPh final 0,5%. Hal ini akan berlaku mulai tahun 2025 yang berlaku bagi pelaku UMKM Wajib Pajak Orang Pribadi. Artinya, pelaku UMKM akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) normal mulai tahun 2025.
Bagi pelaku UMKM yang telah memanfaatkan insentif ini sejak tahun 2018 harus mulai menggunakan tariff normal pada tahun depan. Setelah tahun 2024, Wajib Pajak Individu dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus naik kelas dengan tidak lagi menggunakan PPh final.
Dilansir dari Pajak.com 15 Agustus 2024, “Untuk alasan ini, kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi hingga tingkat kantor kami yang paling rendah. Yang dimaksud adalah Kantor Pelayanan Pajak/KPP dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan/KP2KP) di seluruh Indonesia.” Dikutip dalam Konferensi Pers Kinerja dan Fakta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa).
Apakah Insentif Pajak UMKM 0,5% Perlu Diperpanjang?
Leander Resadhatu selaku Partner RDN Consulting, menilai bahwa kebijakan insentif pajak UMKM 0,5% telah banyak membantu UMKM Indonesia. Kebijakan ini dinilai memberikan kemudahan melalui pencatatan sederhana, alih-alih suatu pembukuan yang rumit. Dengan berakhirnya kebijakan ini, timbul kekhawatiran bahwa UMKM akan mengalami tantangan baru dalam perhitungan perpajakan.
Leander berharap bahwa pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif pajak 0,5% untuk mendukung UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Ia juga menyatakan bahwa pergantian kepemimpinan di Indonesia akan memengaruhi arah kebijakan pajak dan insentif UMKM di kemudian hari. Biasanya, perubahan kebijakan berpotensi membingungkan UMKM yang sedang dalam tahap adaptasi.
Menurutnya, melanjutkan kebijakan saat ini akan lebih baik daripada mengganti aturan. Hal ini dimaksudkan agar UMKM tidak mengalami kebingunan terkait perpajakan. Keberlanjutan dalam kebijakan pajak dinilai penting demi mendukung pelaku UMKM. Proses edukasi serta adaptasi sejatinya memerlukan waktu. Perubahan yang mendadak juga dinilai dapat menambah beban bagi pelaku usaha kecil.
Sebagai referensi tambahan, Menteri Keuangan akan melakukan evaluasi kebijakan pemberian insetif pajak UMKM 0,5% ini. Kebijakan fasilitas untuk UMKM akan terus dilakukan evaluasi demi menciptakan keadilan.
