PPh TER 21 Menuju Keadilan Pajak
“Memudahkan wajib pajak pemotong pajak (pemberi kerja) untuk menghitung pemotongan PPh 21 sehingga mereka dapat mengurangi kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka”
Indonesiaconsult.com, (25/07/2024), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan efektif. Peraturan ini menetapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER)
TER bertujuan untuk memudahkan wajib pajak pemotong pajak (pemberi kerja) dalam menghitung pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sehingga mengurangi kemungkinan salah hitung. Selain itu, TER juga membantu penerima penghasilan atau pegawai dalam memeriksa kebenaran pemotongan PPh 21. Ada dua jenis TER yang diterapkan:
1. Tarif Efektif Harian:
– Digunakan untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan atau upah secara harian, mingguan, atau borongan.
– Tarif pajak 0% berlaku untuk pendapatan di bawah Rp450.000 per hari.
2. Tarif Efektif Bulanan:
– Digunakan untuk pegawai dengan penghasilan tetap yang dibayarkan setiap bulan, termasuk pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunannya.
Manfaat dan Tantangan
Manfaat utama dari penerapan TER adalah kemudahan bagi pemberi kerja dalam menghitung pemotongan pajak dan kemudahan bagi pegawai dalam memverifikasi pemotongan tersebut. Namun, seperti setiap undang-undang baru, PPh 21 TER memiliki tantangan dan peluang yang perlu diperhatikan lebih lanjut. Dengan komitmen dan kerja sama dari semua pihak yang terlibat, kebijakan ini memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan memperkuat perekonomian nasional secara keseluruhan.
Kesimpulan
PPh 21 TER adalah langkah signifikan menuju keadilan pajak dan inklusi ekonomi di Indonesia. Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pemberi kerja dan pegawai dalam hal kepatuhan dan keadilan perpajakan.