Jenis-jenis Penyerahan Barang Kena Pajak
“Jenis penyerahan barang berwujud (BKP) terdiri dari barang berwujud; barang tidak berwujud yang diserahkan adalah BKP tidak berwujud; dan penyerahan dilakukan di daerah pabean”
Indonesiaconsult.com, (26-07-2024), Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur secara rinci bagaimana menyerahkan barang kena pajak (BKP). Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan BKP. Apa saja yang sebenarnya termasuk dalam definisi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)? Ulasan berikut di indonesiaconsult.com didasarkan pada penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk informasi, jenis penyerahan barang berwujud (BKP) terdiri dari barang berwujud; barang tidak berwujud yang diserahkan adalah BKP tidak berwujud; dan penyerahan dilakukan di daerah pabean.
Dalam hal penyerahan barang kena pajak, apa yang termasuk?
- Penyerahan hak atas BKP sebagai akibat dari perjanjian—misalnya, perjanjian jual-beli, tukar-menukar, jual-beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang;
- Pengalihan BKP sebagai akibat dari perjanjian sewa beli dan/atau sewa guna usaha—dalam hal ini, pengalihan BKP sebagai akibat dari perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi.
- Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang: Pedagang perantara adalah orang atau badan yang dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Komisioner, misalnya. Meskipun demikian, juru lelang adalah juru lelang yang ditetapkan atau ditunjuk oleh pemerintah;
- Penyerahan BKP pemakaian sendiri dan/atau pemberian tanpa biaya: Definisi pemakaian sendiri adalah memakai barang produksi sendiri atau bukan produksi sendiri untuk kepentingan pengusaha, pengurus, atau karyawan. Sedangkan pemberian tanpa biaya adalah pemberian barang produksi sendiri atau bukan produksi sendiri, seperti promosi kepada relasi atau pembeli.
- Penyerahan BKP adalah aktiva atau persediaan yang tidak dapat diperjualbelikan dan masih ada saat perusahaan bubar. PPN dan PKP yang melakukan penyerahan harus menerbitkan faktur pajak dengan kode 04, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 PMK Nomor 121/PMK.03/2015.
- BKP didistribusikan dari pusat ke cabang atau sebaliknya, dan/atau antar-cabang. Pengertian ini berlaku dalam kasus di mana perusahaan berfungsi sebagai pusat atau cabang serta memiliki lebih dari satu tempat pajak terutang. Dalam ketentuan ini, cabang dapat berupa kantor, perwakilan, unit pemasaran, divisi perusahaan, dan sebagainya.
- Penyerahan BKP secara konsinyasi: karena terjadi transfer barang dari consignor ke consignee, penyerahan konsinyasi dianggap sebagai penyerahan terutang PPN.
- Penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah: penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP.