Layanan Pojok Pajak Jakpus, Kemudahan Pelaporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak

Pojok Pajak

Indonesiaconsult.com (19/03/2025) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakpus) membuka layanan Pojok Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Layanan ini tersedia pada 18 dan 19 Maret 2025 di Menara Danareksa, Gambir, Jakpus.

Menurut Kepala Kanwil DJP Jakpus Eddi Wahyudi, layanan Pojok Pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT.

“Dengan adanya Pojok Pajak ini, mereka bisa mendapatkan bimbingan langsung tanpa perlu datang ke kantor pajak,” kata Eddi.

Layanan Pojok Pajak ini menyediakan bimbingan langsung dari petugas pajak untuk membantu Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.

“e-Filing merupakan layanan daring yang memungkinkan proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat, aman, dan tanpa antre,” imbuh Eddi.

Kanwil DJP Jakpus juga mengimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret untuk menghindari sanksi keterlambatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Pojok Pajak ini agar proses pelaporan lebih mudah dan lancar. Lapor SPT lebih awal lebih nyaman,” ujar Eddi.

Baca Juga: Kinerja Penerimaan Pajak Indonesia Menurun, Sinyal Shortfall Menguat di Awal Tahun

Langkah DJP Selain Pojok Pajak

Selain layanan Pojok Pajak, Kanwil DJP Jakpus juga telah menginisiasi berbagai langkah lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaporan SPT Tahunan. Di antaranya adalah dengan membuka layanan ekstra pada hari Sabtu dan Minggu. Layanan ini dibuka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP, serta menggelar Pekan Panutan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Pekan Panutan ini bertujuan untuk mengajak lebih banyak Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Kanwil DJP Jakpus juga melakukan kampanye melalui pesan singkat dan panggilan suara. Hal ini dilakukan untuk mengingatkan Wajib Pajak akan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mengurangi jumlah keterlambatan pelaporan yang bisa berujung pada sanksi. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah dan lancar.

Eddi juga menjelaskan bahwa dari semua kanal pelaporan yang tersedia, e-Filing masih menjadi pilihan utama bagi Wajib Pajak. Hal ini terjadi lantaran kemudahan dan kecepatan prosesnya.

Sistem satu ini memang menjadi unggulan karena memungkinkan pelaporan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Selain itu, sistem ini juga memberikan fleksibilitas lebih bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Layanan Pojok Pajak ini juga melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Satu dan KPP Pratama Jakarta Menteng Satu. Para petugas dari kedua KPP tersebut siap membantu Wajib Pajak yang membutuhkan panduan langsung dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan. Hal ini berlaku baik secara daring maupun manual.

Dengan adanya layanan Pojok Pajak ini, diharapkan Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah dan lancer. Selanjutnya diharapkan pula dapat meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Sumber: Pajak.com