Pembaruan Layanan Pajak DJP: Akses 21 Layanan Terbaru

Pembaruan Layanan Perpajakan DJP: Pemanfaatan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU untuk Akses 21 Layanan Terbaru

“Mulai 1 Juli 2024, Wajib Pajak secara bertahap dapat memanfaatkan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU dalam administrasi layanan pajak DJP. Hingga 12 Juli 2024, ada 21 layanan yang tersedia”

IndonesiaConsult.com, (16/07/2024), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menginformasikan tambahan layanan perpajakan yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak setelah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, ada 21 layanan perpajakan yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Informasi terbaru ini disampaikan dalam Pengumuman Nomor Peng-18/Pj.09/2024 mengenai Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit.

“Mulai 1 Juli 2024, Wajib Pajak secara bertahap dapat memanfaatkan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU dalam layanan administrasi DJP. Hingga 12 Juli 2024, ada 21 layanan yang tersedia,” demikian disampaikan DJP di situs resminya pada 15 Juli 2024.

Berikut adalah daftar 21 layanan perpajakan yang bisa diakses Wajib Pajak:

  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
  2. Account DJPOnline (https://account.pajak.go.id/)
  3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
  4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
  5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
  6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)
  7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)
  8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)
  9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)
  10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)
  11. E-PHTB DJPOnline (https://ephtb.pajak.go.id/)
  12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)
  13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)
  14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)
  15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)
  16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)
  17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)
  18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
  19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)
  20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/)
  21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)

Layanan Perpajakan e-Faktur

DJP juga mengumumkan peluncuran layanan perpajakan e-Faktur desktop versi v.4.0, e-Faktur Web Base, serta e-Nofa. Untuk persiapan peluncuran tersebut, akan ada waktu henti (downtime) pada 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Oleh karena itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu melakukan penyesuaian aplikasi dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 dapat digunakan mulai 20 Juli 2024 setelah downtime berakhir.
  2. Installer aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 mulai bisa diunduh sejak 12 Juli 2024, dan pengguna diharapkan meng-update aplikasi di laman https://efaktur.pajak.go.id setelah downtime berakhir.
  3. Aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 yang telah diunduh tidak boleh digunakan sebelum downtime berakhir.
  4. PKP diimbau untuk menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lainnya hingga downtime selesai.
  5. Hingga 20 Juli 2024 saat downtime, PKP masih bisa menggunakan aplikasi e-Faktur desktop versi v.3.2.
  6. Aplikasi e-Faktur desktop versi v.3.2 tidak bisa digunakan lagi setelah peluncuran aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0.

DJP juga mengingatkan Wajib Pajak untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur). Oleh karena itu, Wajib Pajak harus melakukan back-up database terhadap folder db yang sedang digunakan. Langkah-langkah yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. PKP perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama (versi v.3.2) dan memindahkannya ke dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (versi v.4.0).
  2. Saat melakukan backup data, pastikan proses backup selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses backup.
  3. Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 pada 20 Juli 2024, PKP Wajib Pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

“DJP akan terus memperbarui daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 digit melalui pengumuman secara berkala,” tambah DJP.