PEMKOT KENDARI; PAJAK SAMPAH DAN PARKIR AKAN DIPUNGUT MENGGUNAKAN QRIS

Pajak Sampah dan Parkir

Indonesiaconsult.com (17/10/2024), Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berencana memungut pajak sampah dan parkir dengan sistem pembayaran berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Tujuan dari arahan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi serta memudahkan masyarakat melakukan pembayaran non-tunai.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan, kebijakan tersebut akan meningkatkan transparansi. Kebijakan ini juga akan memudahkan pembayaran nontunai bagi masyarakat, sehingga memperkuat sistem nontunai dalam pemungutan pajak daerah. Menurutnya, penggunaan sistem cashless dalam pengelolaan pendapatan daerah penting untuk mencegah potensi penipuan dan penyalahgunaan.

“Kami upayakan agar semua transaksi dalam penagihan retribusi dilakukan nontunai untuk menghindari celah-celah. Sosialisasi terkait hal ini akan dilakukan secara bertahap, ujar Damayanti dalam raker di Balai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dikutip dari laman Pajak.com pada Kamis (17/10).

Baca Juga: Tarif Pajak Minimum Global 15% Akan Diterapkan Pada 2025

Kewenangan untuk Pajak Sampah dan Parkir

Penerapan QRIS merupakan bagian dari kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali). Ini juga memuat pelimpahan sebagian kewenangan pemungutan pajak dan bea daerah kepada kecamatan. Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Kendari berharap dapat mempercepat proses pembayaran dan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil (Pj) Walikota Kendari Muhammad Yusup mengatakan, devolusi tersebut akan memungkinkan pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efektif. Hal yang dimaksud khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan retribusi jasa umum seperti pajak sampah dan parkir di tepi jalan umum.

“Dengan dilimpahkannya sebagian kewenangan ini ke tingkat kecamatan, kita harap potensi-potensi pendapatan daerah yang ada dapat tergali lebih. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat akan lebih dekat dan cepat. Kecamatan akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah kota untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang belum tergali dengan baik,” terang Yusup.

Pentingnya Sinergi Pemerintah Daerah

Yusup menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kota, pemerintah kecamatan, dan masyarakat untuk menyukseskan kebijakan ini. Sistem yang lebih dekat dengan masyarakat ini diharapkan akan memungkinkan penerapan retribusi dan pajak yang lebih efektif.

Pada akhirnya PAD akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Kendari. Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari melakukan penyesuaian tarif pajak jasa pembersihan sampah melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Perda 6/2023).

Berdasarkan kebijakan ini, tarif jasa kebersihan rumah tangga akan dinaikkan secara signifikan menjadi Rp21.000 per bulan. Padahal, aturan Perda 2/2012 sebelumnya menetapkan tarif pajak sampah sebesar Rp5.000 per bulan.

Pemerintah Kota Kendari mengklaim penyesuaian biaya ini dilakukan dengan mempertimbangkan meningkatnya beban operasional pengolahan sampah. Lebih lanjut, Petunjuk tersebut membagi tarif pajak menjadi 11 kategori, menyesuaikannya dengan sifat dan cakupan layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Yusup menilai penerapan peraturan zonasi ini merupakan langkah penting dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Kota Kendari. Selain itu, pihaknya akan memastikan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum diperkuat untuk memastikan pungutan sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar pembentukan Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Selain itu juga adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara penghitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Adapun pemungutan sampah dan pajak parkir akan berlaku mulai 5 Januari 2024.

Sumber: Pajak.com