Indonesiaconsult.com (30/10/2024) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan restitusi pajak sementara tidak terbatas pada pengusaha kena pajak risiko rendah (PKP). DJP juga turut membahas mengenai Pengembalian Pendahuluan Pajak Tak Terbatas untuk PKP berisiko rendah. Hal ini dikonfirmasi DJP saat menjawab pertanyaan netizen melalui media sosial X (@kring_pajak).
“Halo @kring_pajak, hanya PKP berisiko rendah yang bisa menerima pengembalian sementara pajak pertambahan nilai (PPN) setiap masa pajak, ya?… Terima kasih,” tulis salah satu netizen. Dilansir dari laman Pajak.com pada Rabu (30/10).
DJP menyatakan bahwa Pasal 9 ayat (4b) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa. Lalu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) sttd UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Prosedur pengembalian sementara tersedia bagi wajib pajak yang memenuhi tiga syarat. Pertama, kriteria khusus Wajib Pajak diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU) KUP stdd UU HPP. Kedua, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan Pasal 17D UU KUP dan HPP. Ketiga, PKP risiko rendah berdasarkan Pasal 9 ayat (4C) UU PPN dan UU HPP.
“Artinya, (SPT Sementara) tidak terbatas pada PKP risiko rendah. Jika Anda PKP risiko rendah, harap menyampaikan PKP pasal 9 pasal 4 SPT Anda saat ini cek bagian c ya kak,” jelas DJP.
Baca Juga: Definisi SKB Waris Serta Fungsi dan Kegunaannya
Wajib Pajak Kriteria Tertentu untuk Pengembalian Pendahuluan
Jika mengulas terkait Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang dimaksud pada PAsal 17 C UU KUP, antara lainnya adalah:
- Tepat waktu menyampaikan SPT tahunan dalam 3 tahun pajak terakhir.
- PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN atas masa pajak Januari hingga November pada tahun pajak terakhir.
- Tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
- Laporan keuangan diaudit oleh akuntan public dengan opini yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut.
- Tidak pernah terkena pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hokum tetap dalam waktu 5 tahun terakhir.
Kriteria Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu
Dalam hal ini, Kriteria Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu sesuai dengan Pasal 17D UU KUP adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih bayar.
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar dengan jumlah paling banyak Rp100 juta.
- Wajib Pajak bahan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar dengan jumlah paling banyak Rp1 miliar.
- PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar.
Kriteria PKP Risiko Rendah
PKP berisiko rendah harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir.
- PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan atas tindak pidana perpajakan.
- Diatur bagi PKP, tidak pernah terkena pidana karena melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam jangka 5 tahun terakhir.
Sumber: Pajak.com