TARGET PENERIMAAN PAJAK 2025 SEBESAR RP2.189 TRILIUN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMERINTAH

Target Penerimaan Pajak

Pemerintah Indonesia menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025. Awalnya, target penerimaan pajak pada tahun 2024 sebesar Rp1.989,9 triliun, naik dari Rp1.818,2 triliun pada tahun 2023 dan Rp1.485 triliun pada tahun 2022. Menariknya, pemerintah berhasil mencapai target yang ditetapkan tersebut dalam dua tahun terakhir.

Target penerimaan pajak mencerminkan efektivitas langkah-langkah yang diterapkan. Di sisi lain, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak tumbuh positif pada tahun 2024, meskipun terdapat tantangan seperti penurunan profitabilitas perusahaan dan pemotongan pajak badan akibat peningkatan restitusi pajak.

“Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, penerimaan perpajakan RAPBN diperkirakan mencapai Rp2.189.372 miliar pada tahun 2025. Target penerimaan pajak mempertimbangkan kinerja perekonomian yang diharapkan dan keberlanjutan reformasi perpajakan”. Dilansir dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.

Baca juga: Pertumbuhan Positif Penerimaan Pajak

Kebijakan dan Langkah Strategis:

Untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut, pemerintah telah menyusun beberapa pedoman kebijakan perpajakan yang akan fokus pada tahun 2025. Hal ini mencakup perluasan basis pajak melalui konsolidasi dan perluasan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan penggunaan teknologi mutakhir.

Pengenalan Sistem Administrasi Pajak Pusat “CTAS” inti perpajakan yang berkelanjutan juga diharapkan dapat memperkuat sistem perpajakan Indonesia, mendukung integrasi data, dan meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan. Selain itu, pemerintah akan memberikan insentif perpajakan yang tepat sasaran dan terukur untuk mendukung lingkungan dunia usaha dan daya saing nasional.

Untuk memaksimalkan penerimaan pajak pada tahun 2025, pemerintah telah mengembangkan kebijakan perpajakan yang strategis. Kebijakan ini memiliki lima bidang fokus utama:

  1. Memperluas basis pajak.

Pemerintah akan memperluas basis pajak melalui penguatan dan perluasan seperti peningkatan jumlah wajib pajak dan perluasan pendidikan pajak.

  1. Penguatan kepatuhan perpajakan.

Upaya tersebut akan diwujudkan melalui pemanfaatan teknologi canggih dalam sistem perpajakan, peningkatan kerja sama antarlembaga, dan penguatan penegakan hukum.

  1. Menjaga efektivitas reformasi perpajakan.

Pemerintah akan terus melaksanakan reformasi perpajakan dan berupaya menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan standar internasional untuk meningkatkan tarif pajak.

  1. Memberikan insentif perpajakan yang sesuai.

Insentif perpajakan secara khusus diberikan untuk mendukung lingkungan usaha, meningkatkan daya saing, dan mendorong transformasi ekonomi yang bernilai tambah.

  1. Penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM).

Pemerintah akan memperkuat organisasi dan sumber daya manusia di bidang pajak melalui penguatan keterhubungan data dengan berbagai instansi, penyederhanaan audit bersama, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Komposisi Target Penerimaan Pajak

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam rincian targetnya tercatat PPh menjadi penyumbang terbesar sebesar Rp1.209,3 triliun, meningkat signifikan sebesar 13,8% dibandingkan dengan proyeksi pendapatan pada tahun 2024. Secara spesifik, penerimaan PPh nonmigas RAPBN tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp1.146,4 triliun.

Peningkatan target penerimaan pajak ini mencerminkan dampak positif reformasi perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak menyusul peningkatan penerimaan pajak penghasilan yang signifikan pada tahun sebelumnya.

Pemerintah menilai target tersebut realistis karena prakiraan perekonomian nasional semakin membaik dan berasumsi fluktuasi harga komoditas utama akan mempengaruhi perkembangan penerimaan PPh periode 2020-2024.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Dalam Pemberitahuan Keuangan RAPBN Tahun 2025 Jilid 2, pemerintah juga menetapkan PPN dan PPnBM sebesar Rp945,1 triliun, meningkat 15,37% dibandingkan perkiraan tahun 2024, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif dijadwalkan naik menjadi 12% pada tahun 2025, yang diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap pendapatan pemerintah. Terkait target penerimaan PBB tahun 2025, pemerintah menetapkan sebesar Rp 27,1 triliun, turun 18,3% dari tahun sebelumnya.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pemerintah memperkirakan penerimaan PBB akan mengalami pola yang fluktuatif, terutama dipengaruhi oleh PBB sektor mineral dan batubara (Minerva) dan PBB sektor minyak dan gas (migas). Misalnya pada tahun 2020, penerimaan PBB mengalami penurunan sebesar 0,9%. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan PBB sektor pertambangan dan migas.

Penerimaan PBB juga mengalami penurunan sebesar 9,7% pada tahun 2021, namun meningkat sebesar 22,9% pada tahun 2022 berkat aktivitas sektor hulu migas.

PBB diperkirakan akan meningkat secara signifikan sebesar 43% pada tahun 2023, namun turun sebesar 0,3% pada tahun 2024 karena penurunan harga komoditas pada tahun 2023. Penurunan ini menimbulkan kekhawatiran pemerintah akan menjaga stabilitas penerimaan pajak dari sektor ini.

  1. Pajak Lainnya

Selain itu, Pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak lainnya RAPBN pada tahun 2025 akan meningkat sebesar 7,8% dibandingkan perkiraan tahun 2024 yaitu mencapai Rp7,79 triliun. Pajak lainnya termasuk bea materai dan bunga retribusi. Pemerintah menyatakan bahwa penerimaan pajak lainnya dapat berfluktuasi selama lima tahun terakhir karena dampak penerimaan bea materai dan bunga kena pajak.

Pada tahun 2020, pajak lainnya mengalami penurunan sebesar 11,5% akibat menurunnya aktivitas perekonomian akibat pandemi penyakit virus corona (COVID-19). Namun karena adanya kenaikan bea materai berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, pendapatan pada tahun 2021 meningkat signifikan sebesar 63,8%. Pajak lainnya mengalami penurunan pada tahun 2022 karena adanya penurunan pada beberapa jenis simpanan antara lain bunga pemungutan pajak penghasilan, PPN, dan bea materai.

Pada tahun 2023, pajak lainnya mengalami kenaikan sebesar 26,6% karena adanya peningkatan pembayaran bunga atas pemungutan PPh, PPN, dan bea materai. Namun diperkirakan terjadi penurunan sebesar 25,7% pada tahun 2024 karena tidak adanya pembayaran bunga yang terkumpul seperti tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pajak lainnya diperkirakan meningkat sebesar 7,8% pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024, mencapai Rp 7,79 triliun, sejalan dengan prakiraan perekonomian yang lebih baik.

Dengan kebijakan dan strategi yang telah disusun ini, pemerintah berharap bahwa target penerimaan pajak pada tahun 2025 dapat tercapai. Peningkatan target ini juga merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pembangunan nasional.

 

Sumber: www.pajak.com